Filesatu.co.id, Saradan | Untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan di bidang produksi kayu, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan melaksanakan kegiatan Job Training tebangan kayu dan pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Karyawan (K3). Training tersebut dilaksanakan di petak 155c Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pajaran Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH ) Pajaran KPH Saradan, Jumat (6/1/2023).
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Administratur KPH Saradan Rumhayati didampingi Kepala Seksi (Kasi) Produksi dan Ekowisata Suroso, Kasi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Maman Herman, Kasi Pembinaan Sumberdaya Hutan Deny Yadianurtopo, Kepala Penguji Andi, Kepala Sub Seksi (KSS) K3 Ana Perwitarini, KSS Produksi dan Pembinaan TPk M. Yasir Hadi dan diikuti oleh segenap Asisten Perhutani (Asper) dan Mandor Tebang sewilayah Perhutani KPH Saradan.
Dalam sambutannya Administratur KPH Saradan Rumhayati mengatakan job training digelar sebagai penyegaran atau merefresh para Mandor tebang dengan pengetahuan, teknis dan regulasi baru masalah pengujian kayu.
“Untuk meningkatkan kompentesi dan pengetahuan bidang produksi, Perhutani KPH Saradan melaksanakan kegiatan Job Training di petak 155c RPH Pajaran. Selain itu juga sebagai penyegaran atau merefresh para Mandor tebang dengan pengetahuan, teknis dan regulasi baru masalah pengujian kayu,” kata Rumhayati.
Guna mendongkrak pendapatan perusahaan, lanjut Rumhayati, diperlukan semangat kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas dan kerja tuntas.
”Untuk meningkatkan pendapatan perusahaan di bidang kayu diperlukan semangat kerja keras, kerja cerdas, kerja iklas dan kerja tuntas. Selain itu dbutuhkan ide yang kreatif, solutif dan inovasi dalam menghadapi permasalah dilapangan ketika mengahadapi permasalahan yang dapat mengahambat pekerjaan seperti cuaca, aksesbilitas, tenaga kerja dan lain-lain agar proses pekerjaan bisa berjalan lancar, bisa optimal sehingga dapat mencapai target normal progres schedule (NPS),” imbuh Rumhayati.
Di tempat yang sama, narasumber bidang produksi Kepala Penguji KPH Saradan Andi Tri Murdianto menyampaikan materi regulasi tentang Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.45/Menhut-II/2011 Tentang Pengukuran Dan Pengujian Hasil Hutan, Perdirjen Bina Usaha Kehutanan No. P.2/VI-SET/2015 Tentang Metode Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan, SNI 8911 thn 2020 tentang pengukuran dan penetapan isi kayu bundar.
”Untuk mendapatkan nilai harga kayu yang tinggi maka kita harus memperhatikan pembagian batang (bucking policy) yang benar, dengan pemotongan kayu yang benar maka itu akan mampu meningkatkan volume dan harga kayu,” kata Andi.
Mengenai kayu yang bernilai jual tinggi, lanjutnya, harus memenuhi beberapa syarat pengukuran.
”Syarat pengukuran kayu bundar yang akan diukur adalah kayu harus sudah bebas dari banir, bontos siku dan rata dan kayu bundar harus bebas dari kulit kecuali yang mudah rusak,” tambah Andi.
Dalam kesempatan Job Training tersebut, juga dilakukan praktek di lapangan tentang menentukan arah rebah, mengukur kayu dan melakukan pembagian batang (bucking policy).