Filesatu.co.id, Madiun | Untuk meningkatkan konduktivitas keamanan hutan, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) KPH Saradan lakukan kunjungan silahturahmi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun dalam rangka koordinasi penanganan Gangguan Keamanan Hutan (GUKAMHUT) di wilayah hutan KPH Saradan bertempat di Kantor Kejari Madiun, Senin (16/01/2024) .
Hadir dalam kegiatan Adm KPH Saradan Wisik Sugiarto, Adm KPH Madiun Panca Putra M. Sihite, Wakil Administratur KPH Lawu Ds Yudiono, Wakil Adm Sub Saradan Barat Sunardi masing bersama jajaran Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Oktario Hartawan Achmad, SH, MH beserta jajaran pejabat Kejari Kabupaten Madiun.
Administratur KPH Saradan Wisik Sugiarto mengatakan,”Kunjungan silaturahmi dengan Kajari Madiun bertujuan untuk melakukan koordinasi dan sinergi antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di bidang hukum perdata dan tata usaha negara didalam penanganan gangguan Gukamhut di wilayah kerja Perhutani KPH Saradan, agar kita dapat melakukan konsultasi dan pemahaman juga saran-saran atau nasehat terkait tentang masalah hukum,” kata Wisik Sugiarto menjelaskan.
”Perhutani akan terus bersinergi dengan Stakeholder khususnya Kejari Kabupaten Madiun didalam kegiatan pengelolaan sumberdaya hutan. Harapannya dengan bersinergi dan bekerjasama dengan Kejari Kabupaten ini kita akan mampu menyelesaikan permasalahan di bidang hukum untuk menyelamatkan asset Negara ini dengan baik. Dalam waktu yang tidak lama akan kita akan melakukan Memorandum Of Understand (Mou) dan akan kita tuangkan dalam perjanjian kerjasama (PKS) bidang hukum perdata dan tata usaha Negara (Datun),” kata Wisik Sugiarto menambahkan.
Di tempat yang sama Kajari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad menyampaikan terima kasih atas kunjungan rombongan dari Perhutani Madiun Raya ke kantor Kejari Madiun, kami akan siap dan mendukung untuk bisa bekerjasama dalam penanganan keamanan hutan dengan kerjasama dengan Perhutani. Dan dalam waktu dekat akan kita ditindaklanjuti dengan penandatangan naskah kesepahaman dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), ungkapnya.
”Kejari Madiun akan selalu siap mendukung Perhutani untuk memberikan pendampingan di bidang Hukum. Kita akan siap membantu untuk memberikan pelayanan hukum, saran, nasehat/advis hukum legal opium, konsultasi hukum dan tindakan-tindakan hukum yang diminta oleh Perhutani dalam kegiatannya mengelola sumberdaya hutan,” kata Oktario Hartawan Achmad. (red)