Filesatu.co.id, Madiun | Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar bimbingan teknis pengembangan BUM Desa. Bertempat di ballroom Hotel Aston Kota Madiun, kegiatan tersebut diselenggarakan, Rabu (12/06/2024).
Hadir dalam kegiatan, Kabid Pemberdayaan Unit Ekonomi Masyarakat Desa DPMD Kabupaten Madiun Wawan Tri Juniarto, Kepala KPP Pratama Madiun Rizaldi, puluhan Kepala Desa dan pengurus BUMDes di 5 Kecamatan, meliputi Kecamatan Dolopo, Geger, Dagangan, Kebonsari dan Kecamatan Jiwan.
Dipaparkan diawal, dari 198 BUMDes yang ada di Kabupaten Madiun saat ini, 40% belum memiliki NPWP. Sedangkan jumlah yang telah berbadan hukum, sebanyak 83 BUMDes.
Kepada awak media, Wawan Tri Juniarto mengatakan bimtek yang diselenggarakan ini merupakan kegiatan reguler oleh dinas PMD. Selain untuk meningkatkan kapasitas pengurus, juga sebagai upaya meningkatkan sinergitas antara BUMDes dengan pemangku wilayah, utamanya Kepala Desa.
“Ini merupakan kegiatan reguler yang dilaksanakan oleh dinas PMD. Kita rutin dalam upaya pemberdayaan bumdesa melalui pembinaan-pembinaan untuk meningkatkan kapasitas pengurus BUMDes. Di tahun 2024 ini kita ingin adanya sebuah peningkatan sinergi kolaborasi antara BUMDes dengan pemangku kepentingan, utamanya kepala desa untuk bisa mensupport apa yang menjadi kegiatan usaha BUMDes sendiri,” terang Wawan.
Mengenai permodalan, lanjut Wawan, perlu adanya support dari Kepala Desa. Kendati demikian, harus mematuhi regulasi yang ada. Sementara bagi bumdes yang belum memiliki NPWP dan badan hukum, bisa memanfaatkan momentum bimtek yang digelar untuk mengurusnya.
“Kita ingin peningkatan support dari kepala desa dengan penambahan permodalan bumdes. Namun demikian, konteks penambahan permodalan disini tentunya harus mengikuti syarat-syarat yang pokok. Yang menjadi syarat yang utama itu kita penguatan melalui badan hukum. Permendes 3 itu tentunya memberikan kemudahan untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Harapannya, tidak hanya dengan sesama pelaku usaha tetapi juga lembaga keuangan lain,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Kepala KPP Pratama Madiun Rizaldi menambahkan bahwa NPWP BUMDes merupakan salah satu indikator tertib administrasi.
“Ada dua hal yang tak bisa dihindari, kematian dan pajak. Tema pengembangan bumdes ini bermakna positif. Kalau evaluasi, itu baru negatif. Dari 198 bumdes di Kabupaten Madiun, 40% tadi belum ber-NPWP. Wajib pajak, lapor SPT tahunan itu merupakan indikator ketertiban administrasi, baik perorangan, lembaga maupun perusahaan,” pungkasnya.