Filesatu.co.id, KARAWANG | KASUS dugaan perzinahan yang menyeret Kepala Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Karawang, kini telah memasuki ranah hukum pidana. R, istri sah Kepala Desa tersebut, resmi melaporkan suaminya ke Polres Karawang atas dugaan tindak pidana perzinahan.
Didampingi tim hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, R mendatangi Mapolres Karawang untuk menuntut keadilan setelah suaminya kedapatan tinggal serumah dengan Wanita Idaman Lain (WIL) selama tiga bulan terakhir.
“Hati saya tersayat-sayat. Perselingkuhan sudah berjalan hampir tiga tahun lebih, dan tiga bulan terakhir ini suami saya sudah berani terang-terangan tinggal satu rumah dengan wanita selingkuhan,” ucap R dengan nada pilu, Kamis (23/10/2025).
R mengaku, sebelum menempuh jalur pidana, ia telah melaporkan kasus dugaan perzinahan Kades Ciptamargi tersebut ke sejumlah pihak terkait di Pemerintahan Daerah.
“Saya sudah melaporkan kasus dugaan perzinahan suami saya ke BPD Desa Ciptamargi, ke Kecamatan Cilebar, bahkan sampai ke Bupati Karawang, namun belum ditanggapi satu pun. Hingga akhirnya saya memutuskan melaporkan kasus perzinahan tersebut ke pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Koordinator tim hukum Jabar Istimewa, Syaripudin, menjelaskan bahwa kliennya mengadukan nasibnya ke tim hukum yang kemudian dialihkan penanganannya ke tim hukum Kabupaten Karawang sesuai dengan locus perkara.
Syaripudin memaparkan, tim awalnya mempertimbangkan Pasal 279 KUHP tentang pernikahan terhalang. Namun, karena tidak ada produk hukum pernikahan baru, laporan dialihkan ke delik perzinahan, yang diatur dalam Pasal 284 KUHP.
“Kami laporkan dengan delik perzinahan karena Kepala Desa tersebut sudah tinggal satu rumah dengan wanita lain sementara status pernikahannya masih suami dari klien kami,” jelas Syaripudin.
Syaripudin berharap Polres Karawang dapat segera memproses kasus ini sehingga kliennya, R, dapat benar-benar mendapatkan keadilan hukum.
“Kami berharap kasus ini segera mendapatkan titik terang, sehingga klien kami benar-benar mendapatkan keadilan,” tandasnya. ***




