Filesatu.co.id, Tabanan – Bali | Panitera Pengadilan Negeri 1B Tabanan, Lisa Elyanti, S.H., melakukan Sita Eksekusi Tanah milik Sugata seluas 28 are di Desa Gadungan, Kabupaten Tabanan, Rabu, 4/9/2024.
Hal tersebut dilakukan, dalam menindaklanjuti laporan Wayan Pasek Arimbawa.
Lisa Elyanti, S.H., selaku Panitera Pengadilan Negeri Tabanan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Tabanan tersebut dengan Surat Penetapan tertanggal 19/8/2024 4/Pdt.Eks/2024/PN Tabanan dalam perkara antara Ir. Wayan Pasek Arimbawa sebagai Pemohon Eksekusi dengan Tanah milik I Ketut Sugata.
Dalam hal ini, lanjutnya I Ketut Sugata diwakili oleh Kuasa Hukumnya, I Made Sulastra, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum/Law office “BIDURI ASSOCIATES beralamat di Jalan Raya Dalung Perum Cemara Giri Graha Blok 1 Nomor 6 Dalung, Kabupaten Badung, Bali.
“Hal tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12/6/2024 sebagai Termohon Eksekusi,” terangnya.
Disebutkan, Berita Acara ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Tabanan, Pemohon Eksekusi, serta saksi-saksi tanpa dihadiri oleh Kuasa Termohon Eksekusi ataupun Termohon Eksekusi sendiri.
Dengan ini dilakukan Sita Eksekusi, maka Panitera Pengadilan Negeri Tabanan disertai 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, cakap dan dapat dipercaya masing-masing bernama I Gede Wayan Eka Sukadana, S.Kom., bersama I Nyoman Mertadana, S.H., yang merupakan pegawai pada Pengadilan Negeri Tabanan beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 6 Tabanan.
“Pemohon Eksekusi itu bersama saksi-saksi tanpa dihadiri oleh Kuasa atau termohon Eksekusi sendiri,” tutupnya.
Laporan : Benthar