FILESATU.CO.ID, Sumatera Selatan, Baturaja – Satresnarkoba Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengungkap Kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika yang diduga sebagai Pengedar.
Dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., tim Satresnarkoba Polres OKU berhasil mengamankan tersangka berinial SY berusia 25 tahun. Tersangka sehari – harinya berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga yang tinggal di Lorong Cempaka Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera selatan pada hari Selasa lalu (23/11/2021).
Dari penangkapan tersangka didapat barang bukti berupa 1 (satu ) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal – Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan barang bukti berat bruto 1,11 gram dan 1 unit Hp merek Oppo warna hitam.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka SY (25) wanita yang sehari – harinya berprofesi sebagai Ibu rumah tangga ini, kepada anggota tim Satresnarkoba Polres OKU saat berada di TKP, SY mengakui atas kepemilikan Narkotika yang diduga jenis Sabu yang disimpan dalam genggaman tangannya saat tersangka SY (25) dilakukan pengeledahan.
AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK. Kapolres OKU melalui Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., saat dikonfirmasi awak media Filesatu.co.id pada Kamis (25/11/2021) menjelaskan, “Proses dilakukannya penangkapan tersangka wanita Ibu Rumat Tangga yang berinisial SY (25) warga jalan Slamet Riadi Lorong Cempaka Kampung Baru kelurahan Kemalaraja ini, dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis Sabu oleh tim Satnarkoba Polres OKU berkat adanya laporan dan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika di jalan Dr Sutomo Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja timur. Atas dasar informasi warga masyarakat tersebut, Tim Satresnarkoba Polres OKU langsung melakukan lidik diseputaran TKP dan didapati benar target datang ke TKP yang diduga akan melakukan transaksi narkotika dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka SY (25),” jelasnya.
“Terhadap tersangka SY (25) saat dilakukan pengeledahan di badannya oleh anggota Satresnarkoba, disaksikan serta didampingi oleh saksi Sipil yaitu RT setempat,” jelas AKP Ujang Abdul Aziz.
“Saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam genggaman tangan tersangka SY (25), dengan memiliki berat bruto seberat 1,11 gram. Selanjutnya tersangka SY (25) dibawa oleh tim satresnarkoba Polres OKU ke Mapolres OKU berikut barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Ujang Abdul Aziz, S.E.
“Tersangka SY (25) bersama dengan barang bukti telah diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres OKU. Untuk tersangka SY (25) dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009,” terang AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., kepada wartawan.
Laporan; Aldes/F1