Filesatu.co.id – KARAWANG | TIM Sanggabuana Polres Karawang berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang pegawai honorer RSUD Karawang yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Kecamatan Ciampel.
Eno (58) dan Kusnadi (38) ditangkap Tim Sanggabuana yang di pimpin Kasatreskrim Polres Karawang dan Kapolsek Ciampel, ditempat persembunyiannya lalu langsung dibawa ke Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo dalam konfrensi persnya menyampaikan, modus operandi pelaku yaitu berpura pura sebagai dukun palsu yang bisa menggandakan uang untuk kepentingan pribadi, lalu motif pembunuhan karena pelaku sakit hati terhadap perkataan korban, kesal dan dan takut jika dilaporkan ke pihak berwajib karena membuka praktek dukun palsu penggandaan uang.
“Dilokasi persembunyian pelaku, Tim Sanggabuana Polres Karawang mengamankan barang bukti yaitu satu buah selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual, serpihan barang bekas pembakaran batang pohon, satu unit kendraan R2 milik korban, 3 unit kendaraan R2 milik tersangka dan satu buah golok,”ucapnya.
Prasetyo menambahkan, pasal yang kami sangkakan kepada dua pelaku yaitu pasal 378 KHUPidana dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau 338 tentang penipuan dan atau penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,”pungkasnya. ***