Filesatu.co.id, Gianyar – Bali | Kedudukan Desa Adat beserta semua pengurusnya merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah, Terlebih lagi, Desa Adat menerima kucuran dana dari Pemerintah, seperti Dana Bantuan Khusus Keuangan atau BKK.
Sangat ironis, jika terjadi fenomena dugaan perilaku memihak salah satu Pasangan Calon (Paslon), yang dilakukan Bendesa Adat yang dinilai sebuah perbuatan sangat terlarang dan terindikasi mengganggu kondusivitas perhelatan Pilkada Kabupaten Gianyar.
Bahkan, jika dilihat dari perspektif hukum pidana, dapat diperhatikan bahwa perilaku Bendesa Adat yang ikut serta dalam kegiatan Pilkada Kabupaten dan/atau Pilgub sudah termasuk perbuatan yang yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum pidana.
Terlebih lagi, Anggota DPR dan Pejabat di semua tingkatan dilarang berkampanye, apalagi menjadi Tim Sukses salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah dapat dikenakan sanksi pidana.
Bahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dengan jelas disebutkan melarang Pejabat Negara baik di tingkat Provinsi/Kota untuk ikut serta dalam tim Kampanye hal ini diatur dalam pasal 70 (1) huruf b yang menyebutkan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Struktural dilarang menjadi Tim Kampanye untuk Pasangan Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah, baik pemilihan Gubernur maupun pemilihan Bupati/Walikota.
Demikian disampaikan Ketua Tim Hukum Paslon KATA (Anak Agung Kakarsana-Wayan Tagel Arjana) I Wayan Gede Suwahyu, S.H., M.H., didampingi I Gusti Made Ariek Dewantara, S.H., saat diwawancarai awak media di Denpasar, Senin, 11/11/2024.
Parahnya lagi, seiring perhelatan Pilkada di Kabupaten Gianyar 2024, ternyata ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan, yang sangat merugikan bagi Paslon KATA.
“Itu ditemukan dugaan adanya campur tangan seorang anggota DPRD, Bendesa serta Kelian Adat Dapil Tampaksiring berinisial IMD, diduga kuat melakukan pengerahan massa pada waktu pendaftaran Paslon AMAN (Agus Mahayastra-Agung Mayun) selaku Petahana melalui media WA pada tanggal 29/8/2024,” terangnya.
Hal tersebut, lanjutnya dengan jelas dinyatakan berisikan pesan, bahwa Bendesa Adat Tampaksiring seizin Anggota DPRD IMD memerintahkan Kelian Adat dan Sekaa Gong Blaganjur untuk berangkat pukul 07.00 WITA untuk tiba di lokasi, yang diharapkan pukul 07.45 WITA, dengan Sekaa Gong berpakaian putih sedangkan Prajuru Adat berpakaian hitam yang bertempat di Lapangan Gianyar.
“Tidak hanya itu, IMD juga mengerahkan massa untuk menghadiri kampanye Paslon AMAN di Wantilan Pura Samuan Tiga, pada 19/10/2024.
Tak hanya itu, IMD juga melaksanakan kampanye mendukung Paslon AMAN di Balai Banjar Buruan Tampaksiring Gianyar, pada 21/10/2024 pukul 19.00-21.00 WITA.
“Kebulatan tekad yang dibacakan oleh Bendesa Desa Adat Saba untuk mendukung Paslon AMAN dan Paslon Provinsi. Adanya oknum Guru (PNS) yang berinisial AS terang-terangan mendukung Paslon AMAN dan Paslon Provinsi di sebuah acara kampanye,” kata Gede Suwahyu.
Tak hanya itu, saat Paslon KATA menyelenggarakan sosialisasi di Puri Tampaksiring, diduga Relawan Paslon AMAN memasang Baliho AMAN tanpa seizin pihak Puri, karena di tempat tersebut seusai dengan kesepakatan keluarga besar Puri menyatakan tidak boleh memasang atribut semua Paslon.
Setelah dikonfirmasi Bawaslu Gianyar terhadap IMD sebagai Anggota DPRD dari Paslon AMAN yang menyatakan tidak mengetahui hal tersebut serta menyuruh mencari orang yang telah memasangnya.
Ironisnya lagi, Bawaslu Kabupaten Gianyar justru memutuskan, bahwa tidak ditemukan pelanggaran, tapi tidak menyertakan alasan kajian pertimbangan hukum atas keputusan tersebut.
Atas jawaban Bawaslu Gianyar, Tim Hukum Paslon KATA merasa kecewa. Padahal, anggota DPRD tersebut secara masif terlibat langsung mengerahkan massa dan secara terang-terangan memakai Desa Adat untuk memenangkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar.
“Kami protes, itu seharusnya pelanggaran berat, tapi Bawaslu Gianyar menyebutkan hal tersebut tidak masuk ranah pelanggaran. Padahal kami berikan kajian hukum lengkap berisi barang bukti sesuai dengan Undang-Undang Pemilu sebagai rujukannya. Jika itu diabaikan Bawaslu, kami akan terus mendorong agar diatensi oleh pihak DKPP dan kami juga akan melaporkan ke pihak pusat, karena Bawaslu tidak bekerja secara semestinya, maka kami lanjutkan proses hukum,”.
Laporan : Benthar