Filesatu.co.id.Jember | Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, S.H, S.I.K didampingi Kasatreskrim AKP Dika Fabian Wiratama dan Kabag Humas, Iptu Brisan Iman Nulla menggelar jumpa Pers pada Kamis (19/5)2033) di halaman Mapolres Jembe ungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban bernama Sholeh diketahui warga Dusun Gumawang Desa Curang Malang kecamatan Rambipuji kabupaten Jember. Sholeh tewas dianiaya segerombolan anak muda di daerah kecamatan Ambulu ,yang tak habis pikir lagi mereka masih temannya sendiri.
Kejadian yang merenggut nyawa Sholeh tersebut terjadi pada hari Rabu, 18 Mei 2022 pukul 01:30 duni hari dan korban meninggal dunia di tempat.
Kapolres Jember AKBP Heri Purnomo S.H, S.I.K dalam Press rilisnya mengatakan, kejadian bermula berkumpul sekelompok anak muda di selatan Masjid Anabah di Dusun Sumberan desa Ambulu, kecamatan Ambulu, Jember.
Sebelumnya, tersangka (R) mengajak korban menuju ke rumahnya untuk melihat sapi. Kemudian R juga mengajak dua orang tersangka lainnya menjadi empat orang, lalu mereka berlanjut menuju ke rumah R di Ambulu.
Tidak jauh dari rumah yang dituju, mereka bertemu dengan temannya yang lain di TKP dan mengajak bergabung. Sambil ngobrol kesana-kemari, mereka mengkonsumsi minuman beralkohol jenis arak.
Sekira pukul 01:30, korban pamit pulang. Kemudian para pelaku (10 orang tersangka) mendengar teriakan “maling, maling” dari arah selatan Masjid Anabah.
Para pelaku mendatangi sumber suara dan didapati korban sudah terkapar di pinggir jalan tidak jauh dari sepeda motornya.
Salah satu tersangka membawa korban (sekarat) ke tempat yang semula mereka berkumpul saat menegak miras.
Selanjutnya, di tempat kejadian perkara ( TKP) para pelaku yang berjumlah 10 orang itu secara bersama-sama melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Tim Kalong Satreskrim polres Jember bergerak cepat atas kejadian itu. Tidak lebih 1 X 24 jam berhasil menciduk sebagian pelaku di tempat terpisah.
Saat jumpa pers ada 5 tersangka dan 2 masih dalam proses penyidikan. Masih ada 3 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil olah TKP tersebut, polisi menemukan sebuah botol kosong beraroma Minuman Keras (Miras).
“Selain itu, kita juga menemukan satu batang bambu kuning panjang 1,5 meter, balok kayu panjang setengah meter, dua batu, sandal jepit, dan motor Yamaha Mio Nopol P 2440 MR yang diduga milik korban. Semua Barang Bukti (BB) sudah diamankan Polisi, adapun luka yang dialami korban di bagian kepala, dada dan perut.
Polisi masih akan merekonstruksi lagi kejadian perkara sebab ada ketidaksesuaian keterangan dari para tersangka.
Atas perbuatan melanggar hukum itu para pelaku dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 179 ayat (1) (2) dan (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahuun,” pungkasnya (Tog).