Filestu.co.id, SIDOARJO | TIM hukum DPC GRIB Jaya Kabupaten Sidoarjo mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan evaluasi secara profesional terhadap penerapan Pasal 160 KUHP dalam perkara yang menjerat terdakwa Nur Chasanah. Permintaan itu disampaikan menyusul ditemukannya perbedaan pandangan mengenai pencantuman pasal penghasutan tersebut dalam berkas perkara (21/2/2026).
Tim hukum GRIB Jaya, Hartono, S.H., M.H., menyatakan bahwa berdasarkan penelaahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan, pihaknya tidak menemukan pemeriksaan tambahan yang secara eksplisit memuat Pasal 160 KUHP.
“Demi menjamin kepastian hukum dan keadilan prosedural, kami meminta agar penerapan Pasal 160 KUHP dikaji kembali secara menyeluruh, baik dari aspek formil maupun materil,” ujar Hartono usai audiensi dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (26/1/2026).
Dalam audiensi tersebut, rombongan kuasa hukum diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Bram Prima Putra, S.H., M.H. Pihak Kejaksaan, menurut Hartono, menjelaskan bahwa penambahan Pasal 160 KUHP merupakan hasil koordinasi antara jaksa penuntut umum dan penyidik setelah diterbitkannya petunjuk P-19.
Meski demikian, tim hukum menilai evaluasi tetap diperlukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip due process of law serta asas fair trial yang menjadi fondasi sistem peradilan pidana.
Selain aspek yuridis, tim hukum juga mengemukakan pertimbangan kemanusiaan. Terdakwa disebut telah berusia lanjut dan memiliki kedudukan sebagai pemilik atas tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut dan harapan kami putusan hari selasa bisa muncul kebenaran.
“Kami berharap APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, dapat meninjau ulang penetapan pasal tambahan ini secara profesional dan proporsional,” kata Hartono.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berjalan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***





