Tim Ahli Komisi VIII DPR RI Kaget : Kades Balung Kidul Tidak Faham Aturan Melakukan Pengadaan Beras KPM Bansos Kemsos RI

Istimewa

Filesatu.co.id, Jember | Program pemerintah untuk Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial ( Bansos) ternyata masih terjadi dan ironisnya ada kepala desa mengarahkan atau mengiring penerima manfaat untuk belanja  berupa beras di kantor desa. Hal ini terjadi di Desa Balung Kidul kecamatan Balung kabupaten Jember pada Rabu (4/1/2023) lalu.

Penggiringan warga soal bantuan hingga ramai di perbincangan bahkan mencuat dibeberapa media. Seperti yang dilaporkan beberapa media dalam pernyataannya Kepala desa Balung Kulon Samsul mengatakan,” ini merupakan siasat kepala desa agar masyarakat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak tahun 2022 disalurkan oleh PT. Pos Indonesia secara tunai kepada Masyarakat yang tercatat oleh kementrian sosial republik indonesia.

Bacaan Lainnya

Baca Lainnya: 

Keluhan Warga Penerima Bansos Tunai Disuruh Belanjakan dan Diminta Sumbangan, Begini Tanggapan Kadinsos Jember

“Perlakuan pembelian beras oleh Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) sebanyak 50 kg merek Jempol senilai 530 ribu rupiah khuasusnya bagi penerima BPNT tak lain agar uang tersebut tidak disalah gunakan oleh KPM,” kata Samsul di media yang terbit pada Kamis (5/1/2023).

Bahkan, ditegaskan dalam  media tersebut, Samsul  mengatakan,”karena tujuan bantuan pemerintah ini harus tepat guna dan tepat sasaran dan harus betul betul digunakan untuk kebutuhan sehari hari agar kedepannya warga tidak kelaparan,”kata Samsul menegaskan.

“Kalau tidak disiasati dengan pembelian beras dikwatirkan uang bantuan tersebut digunakan untuk hal hal yang tidak berguna. Biasanya KPM mendapat bantuan digunakan untuk membayar hutang, beli perhiasan dan pakaian,”ungkap  seolah menegaskan.

Masih kata Samsul dalam pemberitaan bahwa kebijakan pemerintah desa Balung Kidul untuk pembelian beras ke desa dilakukan sosialisasi kepada warga sehari menjelang pembagian uang bansos,” pungkasnya.

Atas munculnya gejolak tersebut sontak membuat kaget tim ahli Komisi VIII DPR RI fraksi PDIP Anasrul dan Kadinsos kabupaten Jember A. Helmi, pihaknya sangat menyayangkan masih ada dan berani mengarahkan warga untuk belanjakan mengadakan paket beras.

Kadinsos kabupaten Jember A. Helmi menyampaikan bahwa pihaknya juga pernah memberikan himbauan pada perangkat desa dan kepala desa dilarang untuk mengarahkan KPM untuk membeli barang ke agen atau warung apalagi pengadaan beras yang dusediakan oleh oknum perangkat dan kepala desa.

“Karena tujuan pemerintah agar KPM bisa belanja dimana saja sesuai kebutuhannya masing masing jadi tidak ada keharusan belanja disatu toko.warga bebas memilih mau belanja dimana saja.” Jelasnya.

“Dan apabila ada dugaan penyelewengan jabatan dan tindak pidana khusus itu bukan ranah kami, biar aparat penegak hukum yang akan menanganinya.”ungkap Helmi.

Sementara dikonfirmasi terpisah Anasrul,S.H.,C.I.L. Med, Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi VIII, PDI Perjuangan, pihaknya juga menyayangkan viralnya pemberitaan di media sosial terkait BPNT dari kementrian sosial Republika Indonesia masih adanya kepala desa melakukan pengadaan beras bagi KPM BPNT.

“Kami sedang konsentrasi terkait dengan Bantuan sosial dari Pemerintah yang sudah kami lakukan sosialisasi ke masyarakat tidak ada namanya potongan. Kenapa kita arahkan dari Bank Mandiri ke PT Post Indonesia untuk percepatan ,” kata Anas. Sabtu (14/1/2023).

Ditambahkan, Anas, bahwa atas peristiwa tersebut membuat kaget dan langsung turun ke desa Balung Kidul menemui kepala desa, hadir juga Camat Balung Rahmad Hidayat, Kapolsek Balung AKP Sunarto dan pendamping PKH kecamatan Balung Haryono.

“Dan dari pertemuan tersebut beliau mengakui apa yang dilakukan kepala desa Balung Kidul,” ucapnya .

Kemudian dari hasil pertemuan tersebut kepala desa Samsul membuat surat pernyataan dan terdapat  tiga point diantaranya:

1.Menyampaikan permohonan maaf pada Keluarga penerima manfaat atas kejadian tersebut.

2.Tidak akan mengulangi lagi perbuatan untuk melakukan pengadaan beras atau bentuk apapun dalam penyaluran Bantuan Sosial tersebut.

3.Apabila dikemudian hari melakukan lagi hal yang sama siap ditindak sesuai undang undang hukum yang berlaku.

Laporan: Togas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *