Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersinergi dengan Pemerintah Desa Dangin Puri (Dangri) Kelod menggelar kegiatan Penertiban Penduduk Pendatang (Tibduktang) Non-permanen di wilayah Banjar Taman, Desa Dangri Kelod, Denpasar Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan penduduk pendatang terhadap administrasi kependudukan dan mencegah potensi gangguan kamtibmas di lingkungan kos-kosan, Senin (9/12/2024) pukul 20.15 Wita.
Dengan melibatkan 50 personel gabungan, kegiatan ini dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Dentim Iptu I Made Sena, S.H.,M.H., dan menyasar sejumlah kos-kosan di wilayah Banjar Taman.
Hasil operasi mencatat bahwa sebanyak 14 penduduk pendatang dari luar Bali terjaring dalam kegiatan ini. Seluruh penduduk pendatang yang terjaring diarahkan untuk segera mengurus Surat Tanda Lapor Diri (STLD) di Kantor Desa Dangri Kelod.
Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Tibduktang ini merupakan upaya preventif untuk menjaga lingkungan tetap aman dan terkendali, sekaligus meningkatkan kesadaran penduduk pendatang mengenai pentingnya administrasi kependudukan. Dengan langkah ini, Polsek Dentim berharap situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur semakin kondusif.
Laporan : Benthar