Tiba di Jakarta Korban Tragedi Kanjuruan Langsung Tancap Gas 

Tim Gabungan Aremania dan Korban Tragedi Kanjuruhan melakukan persiapan disalah satu hotel di Jakarta

Filesatu.co.id, Jakarta | Rombongan penyintas dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, telah tiba di Jakarta pada Kamis (17/11/2022). Hari ini akan diagendakan untuk melapor ke Komnas HAM hingga Mabes Polri seeta beberapa instansi lainnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky yang menyebut saat ini para penyintas dan keluarga korban yang didampingi sejumlah tim hukum dan suporter Arema FC tengah beristirahat dialah satu hotel di Jakarta selatan.

Bacaan Lainnya

“Saat ini biar keluarga korban bersih-bersih diri dulu, dan lanjut Agenda siang ini ke lembaga/komisi negara dulu,” kata Anjar kepada media ini.

Anjar menuturkan rombongan akan mendatangi Komnas HAM, KPAI, Ombudsman, LPSK, dan Mabes Polri. Ia mengatakan kunjungan tersebut akan dilakukan rombongan selama berada di Jakarta hingga Sabtu (19/11/2022) mendatang.

“Tentunya kita sambil menyesuaikan waktu, semua itu dalam kurun waktu hari ini sampai dengan Sabtu,” ungkapnya.

Anjar menambahkan jika rencananya rombongan bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan pada sore hari ini. Namun, jika tidak memungkinkan, mereka akan membuat laporan pada Jumat (18/11/2022).

“Jika waktu memungkinkan bisa sekalian hari ini ke Bareskrim, jika tidak cukup waktu mungkin besoknya,” tuturnya.

Adapun laporan yang akan dilakukan macakup dua Klaster, pertama tentang tindak pidana yang mengakibatkan orang mati dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Klaster kedua ada korban luka, akan dilaporkan dengan Pasal 351, 353, dan 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka.

“Klaster ketiga tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak, dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelanya detail.

Menurutnya, laporan ini berbeda dengan laporan Model A milik penyidik kepolisian yang selama ini telah diproses di Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim, yang hingga saat ini ada enam tersangka yang telah ditetapkan polisi dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi di awal oktober 2022 kemarin (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *