Terkait Admin Pupuk Subsidi, BPP Geneng Angkat Bicara

Filesatu.co.id, Ngawi | Menanggapi keluhan petani terkait dugaan pembelian pupuk subsidi yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), Ida, Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Geneng akhirnya angkat bicara. Namun klarifikasi yang disampaikan justru memantik tanda tanya baru di kalangan petani.

Pihaknya menyatakan bahwa kewenangan BPP dan dinas hanya sebatas pada penetapan dan pengawasan HET. Di luar itu, pihaknya mengaku tidak memiliki ruang untuk masuk lebih jauh dalam persoalan teknis di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Mohon maaf untuk BPP dan dinas sebatas HET,” ujarnya singkat, Selasa (06/01/2026).

Pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi keluhan petani. Sebab persoalan yang disampaikan bukan sekadar soal angka HET di atas kertas, melainkan praktik pungutan tambahan yang terjadi saat transaksi pupuk subsidi di tingkat bawah.

Sebelumnya, Harto, petani sekaligus mantan Ketua Gapoktan, mengungkap adanya biaya administrasi sebesar Rp5.000 hingga Rp8.000 per karung pupuk subsidi. Pungutan itu diduga terjadi meski distribusi pupuk disebut langsung dari distributor ke gapoktan.

Lebih jauh, laporan yang telah disampaikan ke Koordinator BPP Geneng selama tiga minggu disebut tidak mendapat tindak lanjut yang jelas. Klarifikasi yang baru muncul belakangan ini justru mempertegas kesan bahwa persoalan di lapangan dianggap berada di luar tanggung jawab institusi pengawas.

Sikap “sebatas HET” tersebut menimbulkan kekhawatiran petani akan lemahnya pengawasan distribusi pupuk subsidi. Padahal pupuk subsidi merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dan ditujukan langsung untuk melindungi petani dari beban biaya produksi.

Dengan saling lempar kewenangan antara gapoktan, kios, BPP, hingga dinas, petani kembali berada di posisi paling lemah. Keluhan sudah disampaikan berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga kementerian, namun jawaban yang diterima justru normatif dan administratif.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya celah pengawasan dalam tata kelola pupuk subsidi. Selama pengawasan hanya berhenti pada penetapan HET tanpa memastikan praktik transaksi di lapangan, potensi penyimpangan akan terus berulang dan petani lagi-lagi menjadi pihak yang harus menanggung akibatnya.

Tinggalkan Balasan