Filesatu.co.id, Jember | Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP. Dika Hardiyan Wiratama mengelar Pressconfren di aula Mapolres Jember ungkap kasus tindak penganiayaan berat yang akibatkan kematian. Senin (9/5/2022).
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, kasus tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian sekitar hari Kamis 5 Mei 2022 pukul 22.15 WIB. Akibat api cemburu tersangka, karena pacarnya selingkuh dengan korban.
Tersangka Mochammad Richo Maulana (20) warga Dusun Wonolangu, Desa Panti, Kecamatan Panti. Menusuk dengan pisau, leher korban Diky Rohmatullah (22) Warga Dusun Karanganom, Desa Serut, Kecamatan Panti Kabupaten Jember,”katanya.
Dijelaskan Kapolres Hery, kejadian itu berawal di depan salah satu mall ternama di Jember. Saat tersangka akan menjemput pulang ceweknya.
“Tersangka ini cemburu, karena pacarnya berboncengan dengan korban. Tersangka mendapati pacarnya selingkuh saat berada di salah satu mall Jember. Kala itu tersangka bermaksud menjemput pacarnya. Kemudian melihat jika pacarnya malah berboncengan dengan korban bahkan (kata tersangka) terlihat memeluk korban dari belakang, ” ungkapnya.
Masih kata Hery, sebelum terjadi tindak penusukan menggunakan pisau yang dilakukan tersangka, sempat terjadi percekcokan antara tersangka dan korban.
“Kemudian terjadi keributan di mall tersebut (karena tersangka bermaksud untuk membonceng pulang pacarnya). Tapi pacarnya tidak mau. Bahkan (akibat perselisihan itu), sampai dilerai oleh salah seorang securiti di mall itu. Namun karena tersangka merasa dendam, kemudian menantang korban untuk berduel di tempat sepi, ” jelasnya.
Gayung bersambut, korban menerima tantangan tersangka. Korban dan tersangka menuju tempat sepi, di halaman rumah salah seorang warga di Dusun Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti.
“Mereka beriringan menuju lokasi kejadian. Tapi korban di tengah jalan menghubungi teman-temannya. Sampai di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata sudah banyak teman-teman korban. Kemudian korban dan tersangka langsung berkelahi, Namun karena melihat teman korban banyak, diduga tersangka panik. Tersangka mengambil pisau kecil yang disimpan di bawah jok motor milik tersangka.
“Pisau itu menurut pengakuan (tersangka) dipakai untuk menandai kayu yang akan dibelinya. Karena profesi tersangka adalah jual beli kayu. Pisau itupun kemudian ditusukkan ke bagian leher korban, ” ungkapnya.
Seketika itu korban ambruk dengan bersimbah darah. Tersangka pun berusaha kabur dengan meninggalkan sandal jepitnya di lokasi kejadian.
“Sehingga dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, sepasang sandal jepit yang ditinggalkan di TKP saat tersangka kabur, peci warna hitam milik tersangka, dan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban,
“Dari hasil pemeriksaan sementara, barang bukti berupa pisau katanya (tersangka), dan sudah dibuang. Namun hasil penyelidikan, pisau itu dititipkan kepada salah satu teman tersangka, ” sebutnya.
“Pisaunya kecil yang digunakan tersangka untuk menandai kayu. Karena tersangka sehari-hari berjualan batang kayu yang selalu tersimpan di dalam jok motornya, ” kata Hery.
Untuk jenis pisau dan ukurannya, lanjut Kapolres Hery, masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Karena pisaunya masih diamankan oleh polisi.”Masih didalami lebih lanjut, tersangka dan korban tidak saling mengenal, tapi korban sering terlihat bersama pacarnya. Tersangka sering mengingatkan kepada pacarnya untuk tidak berhubungan dengan korban, ” bebernya.
Hary menambahkan, tersangka terancam dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 355 Ayat 1, 2 KUHP.
“Yakni tindak penganiayaan berat yang akibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, ” pungkasnya ( Tog).