Filesatu.co.id, Meulaboh-Aceh | Reaksi tegas Panwaslih dan Pemerintah Daerah terhadap tujuh ASN, terduga melanggar netralitas, memperoleh empati Calon Bupati Aceh Barat H. Kamaruddin SE (Hakam). Ia mengaku prihatin dan memohon keringanan sanksi bagi pelanggar.
“Jika pemerintah daerah dan BKN-RI tetap tegas harus memberikan sanksi, mohon dipertimbangkan seringan-ringannya,” pinta Hakam di Meulaboh, Sabtu (16/11/2024) malam.
Hakam mengaku sangat bertoleransi, jika ada masyarakat Aceh Barat maupun ASN berbeda pandangan di Pilkada 2024 ini. Baginya, beda pilihan dan dukungan merupakan luapan wujud sebuah demokrasi.
“Mohon jika memang harus diberikan sanksi, tolong seringan-ringannya. Bila mungkin jangan disanksi” harapnya.
Hakam memandang secara luas, serta mengkaji apa yang menjadi penyebab tujuh ASN berani terlibat politik praktis, bahkan sampai memperagakan jari tangan. Padahal dalam aturan mengikat, ASN jelas harus bersifat netral, sehingga pimpinan pemerintahan secara berulang-ulang berpesan serta mengingatkan pegawainya harus bersikap netral.
Ia mengajak seluruh pihak, harus melihat apa yang menjadi penyebab ketujuh ASN di Aceh Barat berani terlibat politik praktis, sampai khilaf memperagakan jari, layak sedang berkampanye.
“Harus dilihat juga kok bisa khilaf gitu, mungkin saat itu, ketujuh ASN itu belum tahu ada aturan yang melarang, sampai berani berfoto bersama kandidat sambil memperagakan jari urut 1,” pandangan Hakam.
Sebagai Paslon nomor urut 2, peserta Pilkada Aceh Barat 2024, Hakam-Ayi, mengaku juga mendapat dukungan penuh dari kalangan ASN, namun ia selalu berpesan agar pegawai yang mendukung tidak mengekpresikan dukungannya dengan mengkampanyekan dirinya.
“Jangan ikutan mengkampanyekan saya, apalagi sampai berfoto dua jari. Biar dukungan itu didalam hati aja dan silahkan berikan hak pilih pada hari H, Rabu 27 November 2024 nanti,” sarannya.
“Sebagai bentuk empati dan dukungan moral, kami akan bersurat ke BKN-RI. Kami akan memohon agar mereka tidak disanksi. Bilapun disanksi mohon yang paling ringan,” tutup Hakam. (AFA).