Tender Jalan Patarongan–Gulbung Dimenangkan CV Nizam Jaya, Pelaksanaan Abaikan Papan Informasi dan K3

PROYEK  Pemeliharaan Berkala Peningkatan Struktur Jalan Patarongan–Gulbung
PROYEK  Pemeliharaan Berkala Peningkatan Struktur Jalan Patarongan–Gulbung

Filesatu.co.id, SAMPANG | PROYEK  Pemeliharaan Berkala/Peningkatan Struktur Jalan Patarongan–Gulbung dengan pagu anggaran Rp 806,8 juta resmi dimenangkan oleh CV Nizam Jaya, perusahaan yang beralamat di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Berdasarkan data LPSE Kabupaten Sampang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 797.027.770,97. Menariknya, harga penawaran pemenang hanya Rp 781.037.332,85 — selisih tipis sekitar Rp 15,9 juta atau kurang dari 2 persen dari HPS.

Bacaan Lainnya

Fenomena selisih harga yang terlalu tipis ini kerap menjadi sorotan pegiat antikorupsi karena dapat mengindikasikan minimnya persaingan atau dugaan “pengkondisian” tender, terutama jika jumlah peserta lelang sangat terbatas. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pokja Pemilihan terkait jumlah peserta lelang maupun mekanisme evaluasi penawaran yang dilakukan.

Dengan nilai kontrak yang nyaris menyentuh HPS, efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran publik menjadi pertanyaan besar. Aparat Penegak Hukum (APH) serta elemen masyarakat, termasuk media, diharapkan melakukan pengawasan ketat agar spesifikasi teknis sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pekerjaan rampung tepat waktu.

Tak hanya itu, pantauan di lapangan menunjukkan pihak pelaksana mengabaikan kewajiban pemasangan papan informasi proyek, yang seharusnya berisi data kegiatan sesuai amanat Peraturan Menteri PUPR dan prinsip keterbukaan informasi publik. Lebih jauh, pekerja juga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kondisi ini berpotensi melanggar regulasi yang mengatur keselamatan kerja serta transparansi proyek. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya merugikan publik secara anggaran, tetapi juga mengabaikan aspek keselamatan pekerja dan hak masyarakat untuk mengetahui detail pelaksanaan proyek yang didanai dari uang negara.

Akademisi teknik sipil yang meminta agar namanya tidak disebutkan menilai pelanggaran ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi lemahnya budaya akuntabilitas dan keselamatan kerja. “Ketika papan proyek hilang, publik kehilangan hak untuk mengawasi. Ketika K3 diabaikan, nyawa pekerja dipertaruhkan,” tegasnya.

Lebih mengkhawatirkan, proyek-proyek yang berada di lingkungan perkotaan justru memberikan contoh buruk kepada yang lainnya. “Ini ironi. Wilayah perkotaan seharusnya menjadi teladan penerapan standar, bukan tempat lahirnya praktik yang menabrak aturan,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari instansi terkait atas pelanggaran yang ditemukan. Di tengah minimnya pengawasan dan lemahnya penegakan aturan, praktik seperti ini berpotensi terus berulang, menggerogoti nilai transparansi dan keselamatan kerja di sektor konstruksi. (Fal)

Tinggalkan Balasan