FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI – Tim pendamping bersama ahli waris terus menemukan bukti bukti baru terkait dugaan AJB palsu atas tanah sawah sengketa yang terletak di kawasan kandang babi desa Ringintelu kecamatan Bangorejo.
Pihak ahli waris yaitu Yoyok bersama tim pendamping kembali menemukan data dan fakta baru yang memperkuat dugaan AJB palsu yang dimiliki oleh seteru mereka yakni Suroso.
“Ada data data pendukung baru yang kami temukan, yang memperkuat dugaan kami bahwa telah terjadi kongkalikong dan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh seseorang yang bertindak sebagai Hartoyo (penjual) dalam AJB tersebut,” ucap Hartoyo alias Yoyok. Sabtu (02/10/2021).
Pernyataan Yoyok diperkuat dengan ditunjukkannya surat pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang dan juga telah ditandatangani oleh kepala desa Ringintelu, dimana orang tersebut dalam surat pernyataan tersebut mengaku dan menyatakan bahwa dia lah yang menandatangani AJB atas nama Hartoyo pada AJB antara Hartoyo dengan Suroso. “Disini kan jelas, bahwa yang menandatangani AJB bukan saya, jadi saya memang benar benar belum pernah menjual tanah milik saya tersebut,” tambahnya.
Saat ditemui di rumahnya di dusun Pasembon desa Sambirejo kecamatan Bangorejo, saat itu Yoyok sedang bersama tim pendampingnya.
“Terkait temuan baru bahwa surat keterangan desa dengan AJB dibuat pada tanggal, bulan, tahun yang sama pada saat itu, menurut saya patut diduga ada kejanggalan. Setahu saya kalau urusan surat menyurat pasti ada jeda waktunya,” jelas H. Nurhayat, S.H, pendamping Yoyok dari Pusbakumadin Banyuwangi.
“Kemarin kami sudah gelar perkara di Polresta Banyuwangi, di situ ditemukan beberapa dugaan pelanggaran dari proses AJB tersebut,” tambahnya.
“Kita tunggu proses yang sedang terus berjalan,” tutup H. Nurhayat, S.H. (Tim).