Filesatu.co.id Pamekasan | Ramai diberitakan soal video narapidana mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di Lapas Kelas IIA Pamekasan yang tengah dirilis di salahsatu media dan kini kalapas memberikan klarifikasi tentang dugaan tersebut. Rabu (01/6/2022).
Buktinya, bertepatan dengan hari lahir Pancasila kalapas Kelas IIA Pamekasan mengundang beberapa insan jurnalis untuk mengklarifikasi atas dugaan narapidana yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Tentunya informasi yang dimuat di salah satu media itu tidak benar adanya dibuktikan dengan hasil tes urine yang dilakukan oleh Kristanto selaku dokter lapas kelas IIA Pamekasan dan dinyatakan dari ke empat narapidana negatif semua.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo menyampaikan bahwa informasi yang di laporkan oleh salahsatu LSM ke kanwil Jatim tentang dugaan narapidana melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu di dalam Lapas tidak benar adanya.
“Kemarin, sebelum di lakukan berita acara penggeledahan (BAP) di blok B ke empat orag tersebut langsung di tes urine oleh dokter lapas dan hasilnya negatif semua,” katanya.
Selanjutnya, Kalapas Kelas IIA Pamekasan mengatakan kejadian tersebut bukanlah tahun ini melainkan kejadian pada bulan Juli 2021 lalu dan untuk tahun ini dipastikan semuanya aman terkendali.
“Pemberitaan dan laporan kepada kanwil yang dilakukan oleh salahsatu oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut tidak benar-benar terjadi di dalam Lapas Kelas IIA Pamekasan,” imbuhnya.
Dilain itu, Kalapas mengatakan video tersebut yang diduga sabu cairan berjenis 4 klorometkatinon ternyata setelah di investigasi oleh KPLP beserta jajarannya hal tersebut merupakan air biasa berjenis Spreet dan Tebsi yang di minum bersama sambil rokoan di dalam sel tahanan.
“Nama dari ke empat orang tersebut diantaranya Marhala, Basri, Lukman dan Taufikurrahman dengan hasil tes urine negatif di buktikan dengan surat keterangan dari dokter,” ungkapnya.
Selanjutnya Seno Utomo mengatakan setelah dilakukan BAP oleh KPLP pihak Lapas berhasil mengamankan 3 buah Handphone di dalam kamar hunian blok B warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang di miliki 1 orang.
“Petugas yang berjaga di blok B tersebut tidak tahu kepastiannya kenapa barang berupa Handphone bisa masuk ke dalam dan kami selalu wanti-wanti kepada petugas untuk bekerja dengan baik,” pungkasnya.
Penulis Afif