Tanggapan KRI Samsat Pamekasan Tentang BPJS Menjadi Syarat Perpanjangan Pajak

Filesatu.co.id Pamekasan | Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial(BPJS) kesehatan menjadi syarat penting dalam pengurusan perpanjangan tarif pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) roda dua maupun roda empat khusus wilayah kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur. Rabu (09/3/2022).

Pasalnya, perlu masyarakat ketahui bahwa di wilayah Kabupaten Pamekasan persyaratan BPJS untuk perpanjangan pajak (STNK) tahunan masih belum diberlakukan

Bacaan Lainnya

Kanit Reg Ident samsat Pamekasan Iptu Dante Anan Irawanto mengatakan untuk saat ini masih belum diberlakukan tentang persyaratan BPJS kesehatan untuk pengurusan STNK di Pamekasan

“Untuk saat ini di wilayah kabupaten Pamekasan masih belum dan masih seperti biasanya, apabila dikemudian hari setelah ada Impres atau Perpres yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Polri melalui Perpol,” ungkapnya.

Iptu Dante Anan Irawanto memaparkan apabila nanti ada instruksi dari dari pusat maka untuk sosialisasinya akan melibatkan juga dari berbagai pihak yang berkompetensi di bidang ini termasuk BPJS.

” Tujuannya untuk mempermuda dan memahami masyakarat supaya lebih paham terkait aturan yang baru ini,” paparnya.

KRI samsat Pamekasan yang kerapkali di panggil Dante berharap apabila nantinya pihak BPJS menjadi sebuah keharusan bagian dari syarat pemberkasan perpanjangan pajak STNK tahunan ia akan berupaya untuk melakukan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat

“Kita akan mensosialisasikan kepada masyarakat yang harus melibatkan pihak BPJS setempat”. Pungkasnya.

Penulis: Afif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *