Tanggapan Ketua PPI Sekaligus Alumni IPNU Mujianto Atas Carut Marut Kepengurusan PCNU Kabupaten Blitar 

Ket Foto : Ketua PPI Mujianto S.sos, Merasa Prihatin Dengan Adanya Protes Warga NU di PN Blitar Akibat Kepengurusan PCNU Yang Tidak Melalui Proses Yang Benar

Filesatu.co.id, Blitar | Adanya gelombang protes hingga surat gugatan yang terjadi di pengadilan negeri (PN) Blitar mengenai kepengurusan cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kabupaten Blitar beberapa hari yang lalu mengundang keprihatinan sejumlah tokoh pergerakan dan warga NU. Salah satunya Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar sekaligus alumni IPNU Mujianto S.sos. Sabtu (21/09/2024).

Bacaan Lainnya

Seperti yang telah dirilis oleh berbagai media elektronik dan cetak, pada hari Kamis 19 September 2024 sejumlah warga NU Kabupaten Blitar, melalui kuasa hukumnya H. Mashudi S.Hi, dkk, telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Blitar, dengan tergugat I PBNU, tergugat II PWNU dan tergugat III KH Moh. Ardani Ahmad, untuk membatalkan terbitnya SK PBNU Nomor 370/PB.01/A.II.01.43/99/2024, tertanggal 29 Juli 2024, tentang Pengesahan PCNU Kabupaten Blitar Masa Khidmat 2024-2029, yang kemudian disebut SK No. 370/2024.

SK No.370/2024 tersebut berawal dari Surat PBNU nomor 1677/PB.03/A.I.03.44/99/03/2024 tertanggal 22 Maret 2024 tentang Pemilihan Ulang Ketua PCNU Kabupaten Blitar, yang kemudian disebut Surat PBNU No.1677/2024, yang isinya memerintahkan kepada tergugat II dan tergugat III, untuk melaksanakan Pemilihan Ulang Ketua PCNU Kabupaten Blitar.

Mujianto S.sos menyampaikan bahwa, Dalam pelaksanaan Pemilihan Ulang tersebut, menurut penggugat diduga dalam proses pelaksanaannya melanggar aturan organisasi yaitu hanya di ikuti oleh 16 Majelis Wakil Cabang Kecamatan (MWC). Yang seharusnya diikuti oleh 248 pengurus ranting NU dan 22 MWC seluruh kabupaten Blitar.

“Ini jelas melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan, Peraturan PBNU dan sebagainya. Sehingga hasil dari pemilihan ulang tersebut dalam kacamata organisasi dinyatakan tidak sah,” ungkap Mujianto.

Mujianto juga menambahkan bahwa, yang menjadi catatan serius sehingga warga NU melakukan tindakan hukum terhadap para tergugat. Karena PBNU melalui SK No.370/2024 menetapkan dan mengesahkan hasil Pemilihan Ulang yang hanya diikuti wakil majelis kecamatan, tidak melibatkan seluruh pengurus ranting NU kabupaten Blitar.

“Tentu hal tersebut membuat warga NU yang sebelumnya mengikuti Konferensi Cabang (Konfercab) XVIII NU Kabupaten Blitar pada tanggal 18-19 Februari 2023, yang dilaksanakan secara sah, yang menghasilkan Rais dan Ketua terpilih, malah tidak disahkan,” imbuh Mujianto.

Seperti diketahui pada tanggal 18-19 Februari 2023 PCNU Kabupaten Blitar menyelenggarakan Konfercab XVIII, di Pondok Pesantren Al-Falah Jeblog Talun Blitar, KH Moh. Ardani Ahmad terpilih sebagai Rais Syuriyah, dan H. Arif Fuadi terpilih sebagai Ketua Tanfidziah.

Mujianto menyampaikan bahwa, pasca Konfercab XVIII 2023 segala proses dan persyaratan pengesahan telah dipenuhi, upaya tabayun (etika yang dijunjung tinggi di kalangan NU), dengan berbagai cara, mulai telepon, melalui aplikasi WhatSapp (WA) kepada petinggi PBNU maupun orang dekat petinggi PBNU juga dilakukan, sampai kurang lebih 1,5 tahun lamanya, namun hingga SK No.370/2024 diterbitkan, belum pernah direspon sama sekali.

“Inilah yang kemudian menggunakan etika sebagai warga negara (yang cinta NKRI), dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri, dengan harapan dapat dilakukan tabayun dengan fasilitasi hakim,” tandas Mujianto.

Mujianto menjelaskan bahwa, sebagai konsekuensi dari pendaftaran gugatan tersebut, maka posisi SK No. 370/2024 secara hukum menjadi Status Quo (berhenti/belum dapat dilaksanakan/digunakan) sampai dengan gugatan itu memperoleh kepastian hukum yang bersifat tetap.

“Apabila ingin menjunjung tinggi hak-hak hukum pihak lain (dalam hal ini penggugat), dan beretika (beradab‘ala nahhdliyah), maka seluruh personal yang namanya tercantum pada SK tersebut seyogyanya tidak bekerja dan menjalankan fungsinya, seperti surat-menyurat, kegiatan-kegiatan, rapat-rapat, pelantikan dan sebagainya mengatasnamakan PCNU Kabupaten Blitar,” jelas Mujianto.

Mujianto berharap, meskipun terjadi upaya hukum di pengadilan negeri Blitar seluruh komponen PCNU kabupaten Blitar seluruhnya harus mendinginkan suasana, antara pihak penggugat dan tergugat.

“Walaupun ada perselisihan di tubuh warga NU saat ini, tetapi suasana dan nuansa diluar tetap dingin, bersahabat, rukun dan damai, karena bagaimanapun mereka adalah saudara satu jam’iyyah, jam’iyyah Nahdlatul Ulama, juga karena gugatan itu sendiri tidak dimaksud untuk mencari siapa menang, siapa kalah, siapa benar dan siapa salah, tetapi semata-mata untuk “MELURUSKAN” rel organisasi sesuai aturan mainnya,” pungkas Mujianto.(Pram).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *