Filesatu.co.id, SIDOARJO | WARGA Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Sidoarjo, dilanda keresahan akibat dugaan peralihan kepemilikan tanah adat (pasinan) seluas 900 meter persegi kepada pengembang perumahan. Tanah yang selama ini dianggap milik bersama dan memiliki nilai historis itu dikabarkan sudah bersertifikat tanpa sepengetahuan maupun musyawarah dengan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Munib, salah satu tokoh masyarakat, mengungkapkan kekecewaannya. “Tanah pasinan ini dulunya sakral dan milik bersama warga. Tiba-tiba ada kabar sudah menjadi milik PT perumahan. Jika ini benar, kami seluruh masyarakat Dusun Beciro menuntut pertanggungjawaban dan meminta agar tanah ini dikembalikan ke masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan Munib, sesepuh desa, Selamet, juga mempertanyakan proses yang terjadi. “Tanah pasinan itu bagian dari tanah adat. Rumornya, sudah jadi milik PT perumahan. Kenapa tidak ada rapat keputusan desa? Kami tidak pernah diajak musyawarah, padahal lahan ini punya nilai sejarah,” ujarnya.
Masyarakat mendesak pihak terkait segera memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum dan dokumen yang digunakan dalam proses peralihan tanah tersebut. Mereka menuntut agar hak-hak masyarakat atas lahan itu dapat dipulihkan.
Saat media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Jumputrejo pada Senin (11/8/2025), pihak desa menyatakan belum dapat memberikan keterangan melalui pesan singkat.
Kasus ini masih terus bergulir. Perkembangan terbaru terkait status lahan pasinan akan terus dipantau dan diberitakan. (bersambung)***




