Tak Tanggung Tangung Lima Pengacara, Dampingi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Banyuwangi

Kuasa Hukum DA (Korban) Dugaan Kekerasan seksual Yahya dan Shinta.

Filesatu.co.id, Banyuwangi | Dugaan kasus kekerasan seksual (perkosaan), upaya paksa menyetubuhi, menghamili hingga memaksa menggugurkan kandungan, rupanya bakal ditangani serius oleh pengacara ternama di Banyuwangi.

Ada lima pengacara sekaligus  termasuk ketua Persid Banyuwangi, Misnadi S.H., M.H., menjadi Kuasa hukum atas korban yang menimpa DA (inisial) warga desa Dadapan kecamatan Kabat.

Bacaan Lainnya

Kejadian tega tindak pidana yang dialami DA korban terjadi di tempat kos korban yaitu di desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

Mereka mengawal proses hukum yang kini sedang berjalan dan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat sudah tindakan tegas aparat.

“Kami berdua juga tim pengacara DA , yang kita laporkan obi warga Bomo masih kuliah di Malang,” kata pengacara muda Shinta Aprilia S.H M.H dan Yahya Amirullah S.H pada keterangannya.

Dijelaskan mereka pada media ini, saat ini proses hukum kasus ini pasal pasal ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara itu sedang berjalan, dan korban sudah diminta keterangan,

“Kemarin lusa sudah kita visum, karena ini menyangkut sensitivitas wanita serta keselamatan Janin dalam kandungan Insya Allah dalam waktu dekat ada penindakan dari Polisi,” katanya.

“3 unsur pidana kekerasan seksual menyetubuhi dengan janji, upaya paksa menggugurkan kandungan, TKP nya memang di kos-kos an Jajag masuk Polsek Gambiran,” sahut Yahya SH.

Ditsmbahkan Yahya,  kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Polsek gambiran pada sekitar akhir Desember 2022, namun karena Polsek kekurangan personel untuk melakukan langkah hukum lebih jauh karena keterbatasan penyidik, kami disarankan lapor kepada pihak Polresta Banyuwangi.

“Sempat laporkan di Polsek Gambiran, dan telah koordinasikan bahwa locus tempat kejadian, Kapolsek maupun penyidik polsek Gambiran meyakini kejadian pidana dalam perkara ini ,” sambungnya.

Dijelaskan Yahya, kronologi kejadian awalnya, pelaku yang masih duduk Kuliah di Universitas Muhammadiyah Malang, sempat mendatangi rumah  kos  korban di sekitar desa Jajag.

“Saat musim covid 19, pelaku sering di Banyuwangi karena tidak ada kuliah tatap muka, pelaku pernah datang di kosan korban, tiba-tiba pelaku memaksa menyetubuhi (perkosaan),  sempat dilawan namun tangan dan kaki korban dipegangi hingga terjadilah perkosaan itu,” ungkapnya.

Bahkan, pada waktu berbeda karena alasan orang tua sedang tidak ada, pelaku mengunjungi kos korban, dan korban yang sedang kerja,  akan tetapi dia tunggu. Korban yang datang kerja sempat bercakap-cakap namun tiba-tiba DA kembali dipaksa disetubuhi.

“Namun DA yang marah dan melawan, dijawab dengan janji akan dinikahi,” ungkapnya.

Belakangan, ketika mengetahui akibat hal itu diinformasikan DA berakibat hamil justru pelaku yang diketahui merupakan putra karyawan Badan Pertanahan Banyuwangi itu, berusaha menghindar dan mengelak dengan alasan belum siap bertanggung-jawab serta upaya menghindar lain.

“Dalam bukti yang ada, pelaku (Obi) sempat menyarankan korban meminum arak dan nanas muda untuk menggugurkan kandungan,” katanya.

Sementara itu, Isu tentang Pemuda Desa Bomo Obi yang melakukan kekerasan seksual (perkosaan), menghamili namun belakangan memaksa menggugurkan kandungan pacarnya jadi buah bibit masyarakat desa setempat dan sekitar.

Sebelumnya, kepala desa Bomo, kadus Kedunen tidak bisa menampik bahwa Obi adalah warganya bernama lengkap Lobby wahyu Antariksa.

Dalam investigasi di lapangan nama yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga desa Bomo, kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi di informasikan masih berstatus mahasiswa Universitas muhammadiyah Malang, Jurusan informatika.(Kin/Eno)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *