Keterlambatan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo bukan lagi sekadar angka di atas kertas laporan dinas. Ketika progres pengerjaan rata-rata masih tertahan di angka 50% menjelang batas akhir kontrak, kita tidak sedang membicarakan masalah administratif belaka. Kita sedang membicarakan hak rakyat yang terabaikan dan manajemen daerah yang patut dipertanyakan.
Setiap rupiah yang mengalir dalam APBD adalah akumulasi keringat masyarakat melalui pajak dan retribusi. Maka, ketika proyek vital seperti pengadaan pompa air molor, dampaknya bersifat sistemik: banjir meluas, aktivitas ekonomi lumpuh, dan kerugian material warga membengkak. Di titik ini, keterlambatan bukan lagi soal teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap kesejahteraan publik.
Lingkaran Tanggung Jawab yang Terputus
Selama ini, kontraktor kerap menjadikannya “kambing hitam” tunggal saat proyek mangkrak. Padahal, dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa, tanggung jawab bersifat kolektif. Pelaksana memang bersalah, namun di mana peran Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)?
Instansi terkait tidak boleh hanya berpangku tangan atau sekadar melayangkan surat teguran formalitas. Publik pantas bertanya:
Bagaimana proses tender dilakukan?
Apakah verifikasi kompetensi kontraktor sudah benar-benar objektif?
Mengapa pengawasan lapangan baru bereaksi saat progres tertinggal sangat jauh?
Jika keterlambatan hingga 50% dianggap “dinamika biasa”, maka ada standar kualitas yang sedang melandai di Sidoarjo. Normalisasi terhadap keterlambatan adalah bibit dari kegagalan pembangunan yang lebih besar.
Jerat Hukum dan Sanksi yang Nyata
Secara legal-formal, aturan kita sudah sangat tegas. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur sanksi mulai dari denda keterlambatan (liquidated damages), pemutusan kontrak, hingga masuknya kontraktor dalam daftar hitam (blacklist).
Lebih jauh lagi, jika keterlambatan ini dipicu oleh perencanaan yang serampangan atau pengawasan yang sengaja dikendurkan, celah UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor) bisa terbuka. Asas efisiensi dan transparansi dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bukanlah sekadar hiasan. Kerugian daerah akibat infrastruktur yang gagal fungsi bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (Kejaksaan atau KPK) untuk memeriksa adanya unsur kelalaian yang merugikan keuangan negara.
Memutus Rantai Pengabaian
Sidoarjo tidak butuh lebih banyak surat teguran; Sidoarjo butuh ketegasan. Ada tiga langkah mendesak yang harus diambil:
- Audit Total dan Terbuka: BPK dan DPRD harus turun tangan melakukan audit investigatif terhadap proyek-proyek yang meleset dari target.
- Transparansi Real-Time: Sudah saatnya progres pembangunan dapat diakses publik secara daring. Masyarakat berhak tahu siapa kontraktornya dan sejauh mana pengerjaannya.
- Evaluasi Sistem Tender: Kontraktor yang memiliki rapor merah harus dilarang keras mengikuti tender di tahun-tahun mendatang tanpa pengecualian.
Pembangunan bukan sekadar menggugurkan kewajiban penyerapan anggaran. Pembangunan adalah janji pemerintah kepada rakyatnya. Jika pompa air tidak kunjung berfungsi karena proyek yang molor, maka pemerintah daerah secara tidak langsung sedang membiarkan rakyatnya tenggelam dalam masalah yang seharusnya bisa dicegah.***




