Suwandi Mandor Perhutani, Diduga Korbankan Atas TTD Petani Hutan Buta Huruf

Fiesatu.c.id, Foto: Suwandi, mandor perhutani petak 38 menunjunkan surat pernyataan yang dibuatnya dan menegaskan bahwa Mispon, petani hutan buta huruf (korban) dituduh melakukan pembabatan di bawah lahan tegagakan pohon jati.

Filesatu.co.id, Banyuwangi |Mispon (65)  petani hutan yang buta huruf  terus mencari keadilan setelah dipaksa untuk menandatangani sebuah kertas tanpa diketahui isiinya.

Usahanya untuk mencari keadilan akhirnya berhsil, usai dibantu pihak keluarganya mendatangi rumah oknum Mandor RPH Curah lele BKPH Pesanggaran KPH Banyuwangi selatan didusun sumberurip desa Barurejo kecamatan Siliragung. Kamis (21/4/2022).

Bacaan Lainnya

Alhasil, penandatanganannya di kertas putih berisikan surat pernyataan yang isinya menerangkan bahwa Mispon  tidak boleh mengulangi perbuatanya untuk tidak melakukan pembabatan atau bersih bersih di bawah tegakan pohon jati di area petak 38 KRPH curah lele BPKPH Pesanggaran. Dan apabila hal tersebut di ulangi maka siap untuk diberikan sanksi sesuai UU yang berlaku di Perhutani.

Filesatu.co.id, Foto : Surat pernyataan yang dibuat mandor Suwandi untuk ditandatangani korban Mispon warga sekitar perhutani yang buta huruf.

Surat tersebut di tandatangi juga sebagai saksi 1 Suwandi salaku Mandor dan  mengetahui Yahyo Ketua KRPH curah lele tertanggal 15 April 2022.

Untuk mengetahui kebenaran surat yang di maksud pihak keluarga Mispon akhirnya meminta ke lokasi  sesuai  area petak 38 bareng dengan mandor Suwandi.

Ternyata, setelah dilakukan cek lokasi bersama Mispon, mandor dan Tim media ini dimana petak 38 sesuai surat Pernyataan yang dimaksud adalah bukan dan hutan dalam kondisi utuh bahkan area yang dituduhkan Mispon melakukan pembabatan tidak benar sama sekali.

“Kamu tahu sendiri pak  Wandi (mandor) dimana kami melakukan pembabatan, saya orang tani polos bodoh dan tidak bisa baca tulis, jangan bodohi orang kecil yang tidak tahu apa apa, saya tuntut nanti, apalagi sudah share ke beberapa medsos,” kata Mispon yang dibarenge suara tegas istrinya saat berada langsung di lokasi petak 38.

”Ya emang tidak benar pak wandi, pokoknya saya tidak terima atas perlakuan semua ini, sudah suami saya dipaksa tanda tangan, untung saja saya mengadu adik saya, kalau semisal isinya surat itu lain, misalnya isinya saya melakukan pencurian kayu jati hutan bagaimana nasib saya apa tidak di penjara,” sambung Marsiyem istri Mispon dengan bahasa has Madura.

Filesatu.co.id, foto: lokasi petak 38 yang dituduhkan mandor bahwa Mispon melakukan pembabatan dibawah tegakan pohon jati.

Situasi dilokasi petak 38 saat itu sedikit tidak menentu dan kemarahan Mispon terlihat karena merasa dibodohi dan dijebak dalam persoalan pembabatan dibawah tegagak kayu  jati.

Namun suasana bisa redam setelah Suwandi (mandor) mengakui kesalahannya dengan alasan salah informasi dan atas kejadian ini akan menghadap ke Asper Perhutani BKPH pesanggaran.

”Saya akan mengadap ke Asper untuk membicarakan persoalan ini dan secepatnya akan menyelseikan,  karena saya juga medapat perintah dari Asper,” aku Suwandi di hadapan Mispon dan media ini.

Perlu diketahui, seperti diterbitan berita media ini sebelum bahwa Mispon (korban) dipaksa tanda tangan dengan dipegangi tangannya oleh Suwandi selaku mandor petak 38

Bacaan Lainya :Onknum Mandor Perhutani Diduga Maksakan Tanda Tangan Warga

Sementara media ini mencoba mengkonfirmasi secara terpisah Asper BKPH Pesanggaran Supani Nurcahyo melalui sambungan teleponya belum mendapat jawaban hingga berita ini diterbitakan. ( Rsd).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *