Surat Edaran Dari Dinas Beredar di Kawasan Leter S Satu Persatu Pemilik Lapak Terpaksa Bongkar  

Filesatu.co.id, Banyuwangi | Satu persatu lapak milik warung kopian  kawasan Leter S desa Dasri kecamatan Tegalsari dibongkar. Pemilik lapak melakukan pembongkaran setelah mendapat Surat Edaran Dinas PU Pengairan Banyuwangi yang isinya  teguran untuk segera membongkar lapak. Dengan menggunakan alat seadanya pembongkaran lapak diangkut kerumah masing-masing ada sebagian pindah ke tempat lain.

Sebenarnya, belum pasti kapan akan dibangun di lokasi tersebut, namun Pemerintah Daerah Bayuwangi melalui Dinas PU Pengairan Banyuwangi  mewanti wanti agar pemilik lapak untuk segera membongkar sendiri dari daripada dibongkar paksa oleh petugas penegak Perda Satpol PP Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Kalimat itulah yang menjadikan pikiran semacam dihantui rasa ketakutan bagi pedagang kecil yang sudah menempati puluhan tahun yang rata-rata berpenghasilan dan berpengalaman minim.

Bahkan, sebelumnya sekitar 23 pemilik lapak sempat diundang ke kantor desa Dasri untuk dipertemukan pihak  Dinas PU Pengairan yang dihadiri Doni Arsilo Sofyan selaku Kepala Bidang Bina Manfaat dan Kemitraan Dinas PU Pengairan Banyuwangi, kemudian Forpimka Tegalsari serta Kepala desa Dasri Muhammad Katiran dan Kepala Dusun untuk membahas lapak yang selanjutnya diberikan kabar yang intinya agar lapaknya secara mandiri segera dilakukan pembongkaran.

Dengan disaksikan banyak pihak mereka menyuruh membongkar lapaknya tanpa diberikan solusi apalagi materi. Karena menurutnya mendirikan lapak diatas milik PU Pengairan.

“Waktu itu disampaikan langsung untuk disuruh segera membongkar, kemudian diberikan surat ke dua, mendengar kalau sampai surat terkahir (3x) tidak dilaksanakan maka akan dibongkar paksa oleh petugas dan barangnya akan diangkut dan diamankan,” ungkap Tatik

Hartatik, ibu janda satu anak tersebut tersebut juga mengisahkan lapak yang dibongkar dan pindah keselatan dengan biaya yang tidak sedikit dan tempatnya menyewa.

“Saya takut daripada dibongkar petugas biasanya bongkarnya ngawur sehingga rusak, akhirnya pakai tukang dan ongkos pindah dan itu pakai uang pribadi,” kata Tatik.

Konon memang pernah disampaikan oleh Kabid Bina Manfaat dan Kemitraan Dinas PU Pengairan Doni Arsilo Sofyan bahwa kawasan Leter S akan dibuat kawasan Taman Bunga.

Belum tahu kapan tahunnya dilaksanakan proyek pembangunan Tamam Bunga, namun sudah diperingatkan semua lapak agar dibongkar.

“Kalau sudah dibongkar maka untuk pengedropan meterial proyek ( pasir dan batu) bisa lancar,” itulah yang disampaikan Doni saat menggelar pertemuan di kantor Desa Dasri.

Doni juga menambahkan,  pembongkaran lapak tidak dianggarkan oleh Pemda,” jadi pemilik lapak bisa membongkar dengan kondisi dan  waktunya menyesuaikan sendiri,” pungkasnya.

Hal semacam ini sering terjadi ditempat lainya, kadang pembongkaran paksa dilakukan oleh Satpol PP dengan berbagai dalih menjalankan Perda. Masyarakat kecil tidak selalu mencari pembelaan, kadang  berharap Pemda atau Tingkat Desa dan Kecamatan bisa memberikan ruang dan solusinya yang bisa diterima.

Tinggalkan Balasan