Filesatu.co.id-KARAWANG | POLRES Karawang PoldaJabar meringkus AH (22) pria warga desa Tegal Urung Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, pelaku penipuan arisan bodong / fiktif. Polisi meringkus AH, usai menerima 9 laporan masyarakat di bulan September 2023.
“Modus operandinya, pelaku AH (22) warga Cilamaya membuat arisan fiktif, bernama Gate Arisan, jelas Kapores Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada Pers Conference, di ruang Vicon Mako Polres Karawang,Senin 30 Oktober 2023 siang.
Kapolres menjelaskan, ada 50 orang yang mengaku menjadi korban ulah AH, dengan taksiran kerugian, sekira 1.9 miliar.
AH beraksi menjual arisan gate sejak bulan Maret 2023 dengan besaran nilai mulai 3 juta rupiah hingga 300 juta rupiah, dengan iming-iming janji terhadap korbannya akan diberikan selisih uang yang cukup besar.
“Mayoritas korbannya ibu-ibu rumah tangga, uangnya digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya, untuk membeli mobil , motor, beli sawah dan berpoya- poya,” urai Kapolres.
Mengaku karena kolaps, AH, tak bisa mengembalikan uang milik banyak korbannya yang dia terima dengan bermodus setoran arisan.
Demi menghindari kejaran Polisi, AH sebelumnya sempat kabur ke Kabupaten Bogor, namun Polisi terus memburunya, dan Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkusnya saat diketahui pelaku tengah berada di persembunyiannya di daerah Johar Karawang.
“Pelaku kita amankan dari kontrakannya di daerah johar berikut sejumlah bukti kejahatannya, diantaranya mobil, motor dan sejumlah uang,” papar Kapolres.
Dari tangan tersangka AH ,Polres Karawang menyita 1 unit Vespa LX IGET 125 tahun 2023, 1 unit mobil BR-V 1.5 L Pre CVT bernopol T 1665 KA, 1 unit Honda PCX warna putih ber nopol T 2439 QO, 1 lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 10 Agustus 2023 senilai Rp 25.000.000, 1 lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 11 Agustus 2023 senilai Rp 120.000.000 , 1 lembar kwitansi sewa sawah tertanggal 17 Agustus 2023 senilai Rp 26.000.000, 1 buku tabungan Bank BRI dan 2 buah Hp merek Oppo warna biru.
Sementara usai Pers Conference, AKP.Abdul Jalil berharap, kepada masyarakat yang ada sangkut pautnya dengan AH, agar melapor kepada pihaknya guna dilakukan Traking aset dari perkara ini.
Atas perbuatannya, Polres Karawang menjerat AH dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau, Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. ***