STOP RIBUT! Andri Kurniawan: Hak Anggota DPRD Karawang Sah Konstitusional, Jangan Persoalkan Lagi

Pemerhati pemerintahan dan politik, Andri Kurniawan
Pemerhati pemerintahan dan politik, Andri Kurniawan

Filesatu.co.id, KARAWANG | ISU riuh mengenai besaran tunjangan perumahan dan hak pendapatan anggota DPRD Karawang, yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025, dinilai tidak relevan lagi untuk dipersoalkan.

Pemerhati pemerintahan dan politik, Andri Kurniawan, menegaskan bahwa penetapan hak tersebut adalah sah dan legal secara konstitusional. Tunjangan tersebut didasarkan pada asas pertimbangan kelayakan dan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang.

Bacaan Lainnya

Andri Kurniawan membantah pandangan publik yang menganggap besaran tunjangan tersebut fantastis. Ia menjelaskan bahwa tujuannya adalah sebagai pendorong kinerja.

“Hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan APBD Karawang. Sama halnya seperti TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) untuk ASN, ini berfungsi sebagai pendorong untuk bekerja lebih baik dan mencapai target kinerja,” kata Andri, Jumat (26/9/2025).

Ia menekankan bahwa fokus utama harus berada pada sumber pendanaannya. Berapa pun pendapatan 50 legislator tersebut, itu tidak menjadi persoalan selama sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Hemat saya, sudah lah tidak lagi mempersoalkan mengenai hak pendapatan anggota DPRD Karawang. Yang terpenting sesuai dengan kemampuan keuangan atau APBD Karawang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andri menyoroti bahwa tunjangan dan fasilitas yang layak diberikan bertujuan utama agar anggota DPRD mampu menjalankan tiga tugas pokok mereka sebagai wakil rakyat secara maksimal:

  1. Fungsi Controlling (pengawasan).
  2. Fungsi Legislasi (pembuatan produk hukum).
  3. Fungsi Budgeting (pembahasan dan pengesahan anggaran untuk kepentingan publik).

“Saya mensupport segala macam bentuk pendapatan yang bersifat legal secara konstitusional, demi dan untuk menunjang kinerja,” pungkas Andri, mengakhiri perdebatan dengan penekanan pada legitimasi dan fungsi tugas.

 

Tinggalkan Balasan