Filesatu.co.id, BANYUWANGI | MENYANDANG sebutan wartawan dengan kata tunggal kini tak lagi menarik. Sama sekali tak bergengsi sebab di luar sana terdapat ratusan bahkan mungkin ribuan oknum bermodal id card mendaku diri sebagai wartawan. Jangankan menaati kode etik profesi, sekedar kemampuan menulis saja tak dimiliki. Maka wartawan yang menarik dan patut berbangga adalah mereka yang telah dinyatakan berkompeten melalui jenjang Uji Kompetensi Wartawan (UKW), mereka adalah wartawan profesional.
Menjadi wartawan yang sesungguhnya tak cukup sekedar mengandalkan kemampuan menulis berita. Harus mampu menjaga keseimbangan berita, menjunjung tinggi ketidakberpihakan dan menjaga etika profesi.
Wartawan bukan netizen atau blogger atau sekedar pegiat media sosial yang menulis informasi dan memanfaatkan teknologi informasi tanpa kode etik, sangat longgar memposting apa saja yang didengar dan dilihat, tanpa pedoman dan kaidah yang ketat.
Wartawan adalah seorang professional dan profesionalisme tak tebang pilih bagi profesi apa saja seperti halnya advokat, dokter dan guru. Kaum profesional sangat mempertimbangkan sikap moral dalam tugas.
Maka patutlah jika menjadi wartawan professional terus dicita-citakan, berbagai upaya dilakukan untuk meraihnya menghadirkan citra wartawan sebagai seorang cerdas, ketat membedakan fakta dan opini, menyajikan informasi berimbang, benar, aktual dan akurat.
Seperti yang disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu ketika dikonfirmasi usai membuka kegiatan UKW yang bertempat di Hotel Sokoon Banyuwangi-Jawa Timur diikuti oleh 48 peserta yang terdiri dari jenjang Muda, Madya dan Utama. UKW ini berlangsung selama dua hari 18 s/d 19 Oktber 2024.
Sebanyak 48 peserta yang diuji oleh Lembaga Uji Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya dan Lembaga Uji Kompas berhasil dinyatakan kompeten. Capaian tersebut menandakan tingginya standar profesionalisme jurnalis di Jawa Timur.
“Dengan sertifikasi ini, jurnalis diharapkan dapat membedakan antara fakta dan opini, serta memahami kode etik jurnalistik, “ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Jum’at, 18 Oktober 2024.
Langkah tersebut adalah upaya menata kehidupan pers yang sehat dan mendorong kemajuan pers sebagai sarana demokrasi.
Titik tekannya adalah menjadikan kode etik profesi sebagai pedoman, mengedepankan penerapan prinsif-prinsif moral dasar dan tingkah laku yang sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Selain Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tugas wartawan juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini tidak hanya mengatur hak-hak dan kewajiban wartawan, namun juga mengatur hak publik.
Hak wartawan seperti hak perlindungan hukum saat bertugas dan dalam perkara delik pers. Sedangkan hak publik di antaranya hak jawab dan hak koreksi. ***