Sri Rahayu Sosialisasikan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ke Organisasi PASI

Filesatu.co.id, KARAWANG | DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Sri Rahayu, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Gedung DPD Golkar Kabupaten Karawang, Senin (08/09/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus organisasi Pasundan Istri (PASI) Kabupaten Karawang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak dan perlindungan bagi perempuan yang telah diatur dalam regulasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Sri Rahayu menegaskan, Perda ini merupakan payung hukum bagi perempuan di Jawa Barat agar terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan. “Pemerintah kini memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan,” ujarnya.

Ia menambahkan, masih banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat menjadi alasan pentingnya edukasi agar perempuan lebih berani dalam melaporkan tindak ketidakadilan. “Perempuan harus berani bersuara. Jika mengalami kekerasan, segera laporkan ke pihak berwenang, seperti kepolisian, dinas terkait, atau melalui RT, RW, dan kecamatan,” tegas Sri.

Sri juga meminta aparat desa dan lingkungan setempat untuk lebih proaktif dalam menangani laporan. “RT dan RW memiliki peran penting dalam membantu masyarakat. Jika ada laporan, segera teruskan ke pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti dengan baik,” tambahnya.

Selain perlindungan, Sri menilai perempuan juga harus memiliki kemandirian ekonomi agar lebih berdaya dalam kehidupan sosial maupun keluarga. Menurutnya, perempuan adalah ujung tombak dalam keluarga, dan kemandirian ekonomi dapat menjamin kesejahteraan keluarga.

Implementasi dan Harapan

Salah satu program yang menjadi implementasi Perda ini adalah Program Perempuan di Keluarga (Peka), yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan perempuan melalui berbagai pelatihan dan dukungan ekonomi. Sri Rahayu menekankan bahwa efektivitas Perda bergantung pada implementasi di lapangan. Ia mendorong pemerintah daerah untuk menjalankan pasal-pasal yang ada agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan perempuan. “Perlindungan perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Dengan adanya kepedulian bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi perempuan,” katanya.

Melalui Perda Nomor 2 Tahun 2023 ini, Sri Rahayu berharap angka kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat dapat menurun. Ia yakin Perda ini dapat menjadi pegangan untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi perempuan di Jawa Barat.

“Pemerintah harus terus menghadirkan kebijakan dan program yang berpihak pada perempuan, baik dalam aspek perlindungan hukum maupun pemberdayaan ekonomi,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan