FILESATU.CO.ID, KOTA MALANG |Pemerintah telah memutuskan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Keputusan ini dibuat berdasarkan atas pertimbangan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Namun, penetapan upah tersebut masih menunggu penetapan dari gubernur. Pemerintah Daerah diwajibkan mengumumkan UMP paling lambat 30 November 2021.
Mengutip cnnindonesia.com (16/11), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa besaran UMP 2022 ini tidak bisa sesuai dengan keinginan buruh karena pemerintah harus mengikuti formula baru yang tertuang dalam PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lalu bagaimana dengan kelompok pekerja di Malang, apakah menerima keputusan pemerintah? Media ini melakukan wawancara terhadap salah satu pengurus serikat pekerja di Malang, Rabu (17/11).
Hanafi pengurus Komite Wilayah Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Kabupaten Malang menyebut keputusan pemerintah tersebut tidak berpihak kepada buruh. Berdasarkan informasi yang ia terima untuk Kabupaten Malang, tahun 2022 tidak mengalami kenaikan upah.
“Kita menolak keputusan dan kebijakan pemerintah tersebut. Seharusnya kebijakan pemerintah mempertimbangkan kondisi riil kehidupan pekerja apalagi di masa pandemi saat ini yang menyulitkan perekonomian para pekerja,” ungkapnya.
Ditanya tidak naiknya upah minimum Kabupaten Malang karena kondisi pengusaha juga mengalami masa sulit, Hanafi menyebut semua tidak bisa digeneralisir. Ada banyak perusahaan yang juga mengalami kemajuan saat ini. Sehingga menurutnya perlu pertimbangan yang menyeluruh dari proses dewan pengupahan supaya keputusan upah minimum dapat menguntungkan kaum pekerja.
Apakah penolakan terhadap keputusan pemerintah ini akan diimplementasikan dalam berbagai perjuangan. Termasuk melakukan aksi turun ke jalan ?
“Kita sedang menunggu proses hingga 30 November 2021, jika ada keputusan bersama dari kawan-kawan serikat pekerja yang lain untuk melakukan aksi perjuangan menuntut kenaikan upah, maka SPBI juga siap menggalang kekuatan,” kata Hanafi salah seorang buruh yang bekerja di perusahaan pembuat bungkus rokok di Kabupaten Malang.
Hanafi juga menjelaskan bahwa upah minimum itu sangat berdampak bagi pekerja yang baru saja masuk di perusahaan. Menurutnya saat ini masih banyak perusahaan di kabupaten maupun di kota Malang yang memberikan upah bagi karyawan dibawah UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dikonfirmasi terpisah lewat sambungan telepon, Kamis (18/11), Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang menyebut bahwa belum ada keputusan yang pasti tentang kenaikan upah tahun 2022. Keputusan mengenai kenaikan upah masih menunggu proses rapat-rapat dengan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pekerja juga perwakilan perusahaan serta pemerintah daerah.
“Kami kemarin baru saja melakukan rapat dengan dewan pengupahan. Akan ada pertemuan lagi, karena belum ada kesimpulan yang nantinya akan direkomendasi untuk Bupati Malang,” kata Hafids salah satu staff Disnaker Kabupaten Malang.
Laporan : Roni Agustinus