Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundangan Bidang Cukai Menyasar Pengusaha Di Kabupaten Blitar

Satpol-PP Kabupaten Blitar dan Bea Cukai Ajak Pengusaha Sektor Wisata Menjual Rokok dan Miras Yang Memiliki ijin edar resmi

Filesatu.co.id, Blitar | Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi (Satpol) PP Kabupaten Blitar hari ini mengadakan sosialisasi ketentuan perundang – undangan di bidang cukai yang diperuntukkan untuk para pengusaha perhotelan, pengusaha ekspedisi dan pemilik karaoke. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula Gedung Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, jalan A. Yani Kota Blitar, Senin, (31/10/2022).

Kegiatan sosialisasi dikemas bertatap muka dengan para pengusaha perhotelan , pengusaha ekspidisi dan pemilik tempat karaoke, diharapkan lebih efektif sebagai bentuk kegiatan tatap muka, sehingga pesan mudah tersampaikan dan dapat mengedukasi peserta baik dari para pengusaha yang di Blitar, maupun masyarakat khususnya penjual rokok, minum keras yang memiliki ijin edar resmi. Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi dalam sambutannya menyampaikan, “Acara serupa akan dilakukan secara berkelanjutan baik melalui media juga seni pertunjukan maupun operasi bersama dan kegiatan Pengawasan BKC, melalui DBHCHT, kegiatan tatap muka selanjutnya nanti akan dilaksanakan juga melalui berbagai media sosialisasi tatap muka/pengumpulan massa untuk mensosialisasikan program ini.

“Tidak ada orang yang meninggal saat merokok begitu kelakar Rustin dan berharap masyarakat ikut membantu menekan peredaran rokok dan minuman keras tanpa cukai dan ijin resmi. Hasil dari pendapatan cukai adalah juga untuk kesejahteraan masyarakat dan membantu proses pembangunan Blitar,” ungkap Rustin.

Narasumber dari Kantor Bea dan Cukai menyampaikan tentang cukai rokok, bahwa rokok tanpa pita cukai yang diproduksi industri dalam skala besar, sangat merugikan negara, Bea Cukai mengajak para pengusaha dan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Narasumber Bea Cukai juga menerangkan tentang rokok lintingan yang saat ini diminati oleh sebagian orang. Dikarenakan rokok lintingan memang belum bermerk dan berskala industri, maka masih bisa dibeli tanpa direkati pita cukai. Itu khusus untuk tembakau iris yang belum bermerk dan belum dikemas dalam penjualan eceran.

Hukuman bagi pihak yang memalsukan pita cukai dapat dikenai maksimal 5 tahun kurungan atau denda sebesar 2-10 kali dari nilai cukai yang tidak dibayar.

“Dari segi kesehatan rokok ilegal tentu tidak bisa dijamin kualitasnya. Berbeda dengan rokok pabrikan resmi dan terdaftar, pasti sudah dilakukan pengukuran kadar serta pengontrolan kualitas melalui proses laboratorium,” tegas narasumber dari kantor bea cukai.

Seluruh rangkaian acara dari kegiatan sosialisasi ketentuan perundang undangan cukai serta petunjuk untuk semua pengusaha hotel, pengusaha Ekspidisi dan pengusaha karaoke di Blitar ikut menjelaskan kepada pelanggannya,” tutup narasumber Bea Cukai Blitar. (Pram/Adv/DBHCHT).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *