Filesatu.co.id-KARAWANG | ANGGOTA DPRD Kabuoaten Karawang menyoroti persoalan penyerapan anggaran tahun 2023 Pemerintah Daerah Karawang pendapatan jauh lebih tinggi dibanding belanja daerah
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Natala Sumedha saat DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna Penutupan dengan persetujuan dan penetapan Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi serta Raperda tentang Penataan Penyelenggaraan Pergudangan serta Pengumuman SK DPRD Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 dan Penyampaian Perubahan SK DPRD tentang Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi PKB, Jumat 28 Desemebr 2023.
Natala Sumedha mengatakan terkait laporan kinerja keuangan Kepada Bupati Karawang tentang serapan realisasi pendapatan dan serapan realisasi penggunaan anggaran / belanja.
“Pendapatan Daerah dengan akumulasi pencapaian mencapai 93.47 % sedangkan Sedangkan Belanja Daerah sebesar 81.53 %,” ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dirinya meminta kepada Pemerintah Daerah Karawang untuk dapat melakukan langkah-langkah yang konkrit untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Dengan demikian jumlah silfa nantinya tidak terlalu besar diakhir tahun 2023, dan penyerapan anggaran dapat dilakukan dengan baik,” tambahnya.
Selain itu, dirinya meminta agar Pemerintah Daerah Karawang memaksimalkan sumber pendapatan daerah. Dirinya berharap, dengan mengoptimalkan pendapatan daerah ini dapat juga membantu meningkatkan perekonomian masyarakat Karawang.
“Kami sangat berharap dinas untuk segera menyelesaikan secara administrasi agar realisasi anggaran bisa lebih maksimal sehingga Silpa tidak terlalu tinggi dan sebagai evaluasi Bupati Karawang terhadap para dinas-dinas yang ada di Kabupaten Karawang,” tandasnya.
Seperti diketahui serapan Realisasi Pendapatan dan serapan realisasi penggunaan anggaran / belanja Cut Off per 28 Dengan 2023 sebagai berikut :
Pendapatan Daerah dgn akumulaai pencapaian mencapai 93.47 % yg terdiri dari 3 komponen yaitu :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari :
- Pajak Daerah mencapai 104. 59 %
- Restribusi Daerah 89.89 %
- Hasil pengelolaan kekayaan yg dipisahkan 100 %
- Lain² PAD yg sah 84.33 %
- Pendapatan Transfer terdiri dari :
- Pendaparan Transfer dari Pemerintah pusat sebesar 89.80 %
- Pendapatan Transfer antar Daerah sebesar 92.67 %
- Lain² pendapatan Daerah yg Sah terdiri dari :
- Pendapatan hibah sebesar 72.34 %
Sedangkan Belanja Daerah sebesar 81.53 % dimana belanja daerah terbagi menjadi :
- Belanja Operasi pencapaian sebesar 79.75 %
- Belanja Modal pencapaiannya 78.09 %
- Belanja Tidak Terduga pencapaiannya sebesar 34.37 %
- Belanja Transfer pencapaiannya sebesar 99.98 %. ***