Filesatu.co.id,Situbondo | Menjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir setiap ruas dan sudut jalan – jalan di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Hanya saja, semrawutnya pemasangan baliho, spanduk hingga poster yang tidak seharusnya malah merusak pemandangan di semua titik jalan raya di wilayah Situbondo, masih belum ada penertiban yang serius oleh Satpol PP Kabupaten Situbondo. Sabtu (30/12/2023).
Sekadar diketahui, ketentuan larangan pemasangan alat Peraga kampanye (APK) diatur dalam Pasal 71 ayat 1 dan 2 PKPU nomor 15 tahun 2023.
Amirul Mustafa salah satu aktivis ngetrend di Situbondo mengatakan, sangat disayangkan, sebelum pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah semrawut terpasang dibeberapa ruas jalan, maka Satpol PP memiliki kewenangan untuk menertibkan alat publikasi tersebut apabila kedapatan tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
“Sekarang kan sudah mulai marak terkait dengan pesta demokrasi pemilu 2024, kami mohon kepada bapak ibu peserta pemilu, apabila akan memasang baliho, spanduk untuk bisa mengurusi ijinnya ke Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk meminta rekomendasi dan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Situbondo, ”ungkap Amirul Mustafa.
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.
“Saya juga meminta masyarakat, badan usaha atau lainnya yang akan memasang papan reklame, baik itu yang komersil maupun non komersil, juga agar bisa mengurus ijin reklamenya terlebih dahulu. Dan perhatikan juga masa kadaluarsanya, ”ungkapnya.
Dikatakan Amir, hingga saat ini disinyalir banyak alat publikasi calon peserta Pemilu 2024 yang melanggar izin. Berharap ada penertiban yang serius dari Satpol PP Situbondo, jika masih ada alat publikasi yang belum berizin, “imbuhnya. (Togas/aza).