Skandal Penatarsewu: Negara Abai, Bom Waktu Sampah ‘Open Dumping’ Ancam Musnahkan Pesisir Sidoarjo

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
Penumpukan sampah di Desa Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo
Penumpukan sampah di Desa Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo

Filesatu.co.id, SIDOARJO | PRAKTIK  pembuangan sampah dengan metode terbuka (open dumping) di Desa Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, kini bukan lagi sekadar persoalan teknis atau kelalaian administratif. Berdasarkan investigasi lapangan per 11 Januari 2026, tumpukan limbah padat berskala besar secara terang-terangan dibiarkan menguasai area terbuka yang berbatasan langsung dengan badan air dan kawasan tambak produktif. Kondisi ini mengindikasikan adanya pembiaran sistematis yang berpotensi menyeret tanggung jawab hukum serius bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Lanskap Desa Penatarsewu kini diwarnai oleh hamparan sampah heterogen yang didominasi plastik, limbah domestik, hingga residu non-organik berbahaya. Ironisnya, lokasi ini beroperasi layaknya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal tanpa pengamanan dasar, tanpa sistem drainase lindi, dan tanpa pengawasan dari otoritas lingkungan.

Bacaan Lainnya

Cairan lindi—hasil pembusukan limbah yang pekat dan beracun—dipastikan meresap ke dalam pori-pori tanah dan mengalir menuju perairan pesisir. Hal ini menciptakan risiko pencemaran berlapis yang mengerikan: mulai dari kontaminasi tanah, degradasi kualitas air, hingga kerusakan biota tambak yang menjadi tumpuan hidup warga lokal.

Secara yuridis, kondisi di Penatarsewu adalah potret nyata pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat (1) huruf e dalam beleid tersebut secara eksplisit melarang pembuangan sampah di luar lokasi yang telah ditentukan. Lebih jauh, pemerintah daerah memegang mandat mutlak untuk menutup seluruh praktik open dumping karena sifatnya yang destruktif. Namun, fakta di Penatarsewu membuktikan bahwa mandat hukum tersebut telah diabaikan.

Tak hanya itu, pelanggaran ini kian berat jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembiaran terhadap pencemaran tanpa langkah pemulihan (remediasi) merupakan pengkhianatan terhadap hak konstitusional warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di tingkat lokal, Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 seolah hanya menjadi macan kertas yang gagal melindungi wilayah pesisir Tanggulangin.

Dari perspektif sains lingkungan, open dumping adalah metode paling berbahaya bagi ekosistem air. Pakar lingkungan Damanhuri dan Padmi (2010) menegaskan bahwa air lindi mengandung konsentrasi logam berat dan bakteri patogen yang tinggi. Lebih mengkhawatirkan lagi, partikel plastik yang terpapar panas dan air laut di wilayah pesisir akan terfragmentasi menjadi mikroplastik.

Sebagaimana dipaparkan oleh Geyer et al. (2017), mikroplastik ini akan masuk ke dalam tubuh ikan dan udang melalui rantai makanan, yang pada akhirnya akan dikonsumsi oleh manusia. Bagi Penatarsewu yang dikenal sebagai sentra hasil laut, kontaminasi ini adalah ancaman langsung bagi kesehatan konsumen sekaligus “vonis mati” bagi kepercayaan pasar terhadap komoditas lokal.

Skandal ini juga menjadi ancaman nyata bagi kedaulatan ekonomi desa. Sebagai wilayah yang bergantung pada hasil tambak, pencemaran yang dibiarkan akan menghancurkan nilai komoditas. Jika kualitas udang dan ikan dari Penatarsewu menurun akibat polusi, kehancuran ekonomi lokal hanya tinggal menunggu waktu. Kepercayaan konsumen adalah aset yang tak ternilai, dan saat ini, aset tersebut sedang dipertaruhkan di atas tumpukan sampah ilegal.

Negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, tidak boleh lagi bersembunyi di balik alasan klasik keterbatasan anggaran atau regulasi. Otoritas terkait harus segera mengambil langkah darurat:

  1. Penutupan Lokasi: Menghentikan total aktivitas pembuangan di titik tersebut secara permanen.
  2. Rehabilitasi Lingkungan: Melakukan pembersihan total dan pemulihan area terdampak guna meminimalisir dampak lindi.
  3. Penegakan Hukum: Melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak yang memfasilitasi atau membiarkan praktik ilegal ini berlangsung.

Tanpa tindakan nyata, skandal sampah Penatarsewu akan tetap menjadi noda hitam dalam tata kelola lingkungan di Kabupaten Sidoarjo. Publik menunggu keberanian otoritas untuk bertindak sebelum kerusakan lingkungan ini menjadi permanen. ***

 

Tinggalkan Balasan