Filesatu.co.id, Jakarta | Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telahdisahkan memuat peraturan baru terkait penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidangpenegakan hukum. Peraturan tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasikala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.
“Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. PadaApril 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kaburdari ruang detensi. Dia [orang asing] ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88Antiteror bersama Imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Jumat(27/9/2024).
Risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik. Petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelakukejahatan transnasional berbahaya, sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.
Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuatpersenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efekgentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.
Tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum kinerjanya semakin baik. Penindakankeimigrasian pada Januari-September meningkat 124%, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Selama Januari-September 2024 tercatatsebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi diseluruh Indonesia.
Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggimenimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.
“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannyasudah maju. Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Petugasimigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangatketat,” lanjut Silmy.
Silmy menyebut, pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagipetugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajiandan uji publik yang komprehensif.
“Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagipetugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasukbatasan-batasannya. Untuk sekarang belum kita terapkan [penggunaan senjata api] karenamasih menunggu aturan turunannya,” pungkas Dirjen Imigrasi.
Laporan : Benthar