Filesatu.co.id, Banyuwangi |Masih ingat perseteruan dua kubu perguruan pencak silat PSHT dan PN di wiilayah Banyuwangi selatan tepatnya desa Sukorejo pada 8-10 Maret 2022 lalu, hari ini pada Rabu (24/8/2022) Pengadilan Negeri Banyuwangi menggelar persidangan dari empat orang sebagai terdakwa.
Empat terdakwa anggota Pagar Nusa atas tuduhan melakukan penyerangan atau pengeroyokan sehingga berakibat korban luka dan tewas dari pihak PSHT yang saat itu menyerang Markas Pagar Nusa.
Dalam sidang yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi terdiri dari Ketua Majlis Agus Pancara,S.H.M.Hum, anggota majelis Yustiana,S.H.M.Hum dan Komang,S.H.M.Hum.
Diketahui para terdakwa dari anggota Pagar Nusa yaitu: Aab, Putra, Edi Mulyono dan Pelatih Pagar Nusa Kojin.
Sementara itu untuk para saksi yang saat ini masih dalam proses memberikan kesaksian didalam persidangan, terdapat tiga orang yang sudah hadir, yaitu: Rizky Faizal umari, Mochamad Ardiansyah, Fawas.
Dalam persidangan Majlis Hakim menanyakan lokasi terjadinya bentrok, saksi menyebut sekitar seratus meter dari Musholla Kediaman Terdakwa Pelatih Pagar Nusa Kojin.
Usai sidang tim pengacara terdakwa mewakili pengacara lainnya Hotman mengatakan bahwa hari ini mengajukan para saksi untuk meringankan karena pada saat kejadian berada di lokasi seperti Putra, A’am dan Septa.
”Mereka kita hadirkan karena mengetahui saat kejadian,” kata Hotman.
Dilain itu, lanjut Hotman para saksi menyangkal atau mencabut dari keterangannya sehingga pengadilan ingin mengadirkan pihak kepolisian karena tidak seseuai yang dituduhkan para terdakwa.
“Pada sidang minggu depan akan dihadirkan pihak penyidik dari kepolisian yang menangani kasus mereka,” tambahnya.
Untuk diketahui, pada saat sidang juga dihadiri para sesepuh dari Pagar Nusa dan Banser kompak menghadiri sidang sebagai dukugan para terdakwa, seperti H Joni, Abdilah Rafsanjani, Ky Makki Samuel, Mukhlis, Gus Mahfud, Gus Firdaus dan laiinya. Adapun Sidang minggu depan bakal digelar pada Rabu pada 31 Agustus 2022 mendatang. (Kurdi)