Sidang Sengketa Lahan Tambaksumur Masuki Tahap Pledoi, Terdakwa Tegaskan Hak Petani dan Keberatan atas Dakwaan

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
91 petani Desa Tambaksumur saat menghadiri sidang sengketa lahan
91 petani Desa Tambaksumur saat menghadiri sidang sengketa lahan

Filesatu.co.id, SIDOARJO | BABAK baru persidangan sengketa lahan antara 91 petani Desa Tambaksumur melawan pengembang perumahan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (19/1/2026). Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), kedua terdakwa, Wahab Imanto dan Nur Chasanah, mengungkapkan keberatan atas dakwaan jaksa yang dinilai janggal.

Salah satu poin krusial yang diangkat dalam persidangan adalah perubahan pasal dakwaan. Nur Chasanah menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan di tingkat kepolisian (BAP), dirinya diperiksa atas sangkaan Pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin). Namun, saat perkara masuk ke persidangan, ia justru didakwa dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak pernah diperiksa dengan sangkaan Pasal 160 KUHP. Perubahan pasal ini baru muncul secara tiba-tiba dalam proses persidangan,” tegas Nur di hadapan majelis hakim.

Dalam pledoi tersebut, terdakwa juga menjelaskan bahwa aksi pemasangan tiga banner dan 36 patok batas bukan merupakan tindakan melawan hukum. Mereka berargumen bahwa pemasangan tersebut dilakukan di atas lahan yang dikuasai petani berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Tahun 1981.

Wahab Imanto menyatakan posisinya hanya sebagai kuasa petani yang menjalankan tugas secara terbuka. “Saya hanya mendampingi, tidak pernah memerintahkan tindakan melanggar hukum. Semua kegiatan pemasangan patok dilaporkan secara transparan,” ujarnya usai persidangan.

Sengketa Perdata Masih Berjalan

Kuasa hukum petani, Susilo, SH, MH, mengingatkan majelis hakim bahwa perkara pidana ini berkelindan dengan sengketa perdata yang saat ini sedang berproses di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, sengketa ini telah melewati putusan di PN Sidoarjo dan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Hadir pula memantau jalannya persidangan, Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Slamet, yang menyatakan kehadirannya sebagai bentuk solidaritas sosial bagi para petani yang mencari kepastian hukum.

Merespons pledoi para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Barito, SH, menyatakan akan memberikan tanggapan balik secara tertulis.

“Kami akan menyiapkan dan mengajukan replik (jawaban atas pembelaan) pada persidangan pekan depan,” ujar perwakilan JPU kepada awak media.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkan kembali pada Senin, 26 Januari 2026 dengan agenda pembacaan replik dari pihak JPU. Hingga saat ini, pihak pengembang perumahan terkait belum memberikan keterangan resmi kepada publik mengenai jalannya persidangan ini. ***

 

Tinggalkan Balasan