Filesatu.co.id, SIDOARJO | SIDANG sengketa informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali digelar di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Senin (8/9/2025). Sidang ketiga ini masih berada pada tahap pemeriksaan awal dan pembuktian dokumen.
Sidang ajudikasi non-litigasi yang dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang KI Jatim, Waru, berlangsung dinamis. Majelis Komisioner meminta kedua belah pihak untuk melengkapi dokumen dan bukti sebelum masuk ke pokok perkara.
Suasana sempat memanas ketika majelis menawarkan opsi agar PKN memilih satu dari tiga permohonan informasi yang diajukan ke tiga dinas di Sidoarjo untuk diproses lebih dulu. Namun, PKN menolak dan bersikukuh agar seluruh permohonan diperiksa sesuai pengajuan awal.
Usai sidang, perwakilan PKN menegaskan komitmennya. “Masih banyak informasi yang seharusnya terbuka, tetapi tidak diberikan secara transparan. Keterbukaan informasi adalah amanat undang-undang, dan kami hadir untuk memastikan hak publik dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
PKN juga menekankan bahwa sengketa ini bukan sekadar formalitas. “Transparansi bukan formalitas, melainkan kunci pemerintahan bersih dan akuntabel. Kami akan konsisten memperjuangkan hal ini,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Pemkab Sidoarjo sebagai termohon belum memberikan tanggapan kepada awak media. “Belum, nanti saja setelah sidang lanjutan,” ujar perwakilan Pemkab Sidoarjo singkat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan. Dengan demikian, sidang ini menjadi ujian penting bagi komitmen Pemkab Sidoarjo dalam menjalankan prinsip transparansi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pendalaman dokumen dan pengujian bukti dari kedua belah pihak sebelum majelis mengambil keputusan.***




