Sidang Praperadilan KSU Montana Hotel Masuki Agenda Pengajuan Kesimpulan

Filesatu.co.id, Malang | Sidang praperadilan Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel terhadap Kejaksaan Negeri Malang, kembali dilangsungkan dengan agenda pengajuan kesimpulan dari kedua belah pihak,bertempat di Ruang Kartika,Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang, pada Jum’at (1/12/ 2023).

Majelis Hakim yang diketuai Brelly Yuniar Dien WH.S.H.,M.H., menyatakan pengajuan kesimpulan akan di kaji baik -baik dan pertimbangkan.Sidang akan berlanjut pada hari Senin (4/12/2023) mendatang dengan agenda pengambilan keputusan.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim kuasa hukum KSU Montana Hotel Riyanto Djafaar, bersyukur akhirnya rangkaian proses praperadilan yang cukup memakan waktu,masuk di agenda kesimpulan.

“Semoga hasil kesimpulan ini dapat menjadi hasil keputusan yang baik.Sejauh ini bentuk indepensi dari majelis hakim bersifat sangat arif dan bijaksana, tidak berpihak.Jadi menurut kami apa yang dilakukan pengadilan negeri malang melalui majelis hakim sangat luar biasa,”kata Riyanto pada media.

Suasana ruang sidang praperadilan KSU Montana Hotel.

Meski pada sidang sebelumnya, tim hukum KSU Montana Hotel menyesali saat jaksa  tidak menghadirkan saksi ahli dalam persidangan, dan hanya satu saksi saja yang hadit dari  BPKP (Badan pengawas keuangan pemerintah ).

” Kami tidak menolak, tapi sekali lagi mereka tidak punya hak wewenang untuk memutuskan atau menyatakan bahwa itu kerugian negara, “imbuhnya.

Jadi, perlu kami tegaskan, kehadiran kami dalam perkara KSU Montana Hotel yang hari ini dilaksanakan sidang pra peradilan, bukan untuk melawan kejaksaan, namun juga ingin mengedukasi  masyarakat.

“Karena setiap orang punya persamaan hak di mata hukum, sehingga diharapkan melek dan mengerti tentang hukum,sehingga  segala sesuatunya  menjadi transparan terang benderang,”ungkapnya.

Selanjutnya Djafaar meminta pada parapihak didalam  melihat perkara ini juga dilihat dari hati nurani, mengingat kliennya merupakan sosok yang menjadi panutan masyarakat dan selalu dinantikan oleh murid – muridnya.

“Klien kami ini dikampungnya adalah seorang Guru ngaji disalah satu masjid Kota Malang, terlebih kliennya saat ini memasuki usia ke 69 tahun, ” lanjut pria asal Jakarta ini.

Jadi kalau ada pemikiran nantinya beliau akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, menurut kami terlalu  jauh pola pikirnya  sebagai orang Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini masih enggan berkomentar saat ditanya oleh awak media.

“Nanti saja ngeh,” ungkapnya sambil pergi meninggalkan ruang sidang. (Fitri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *