Sidang Kasus Pidana di PN Tangerang, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi JPU

Filesatu.co.id,  Tanggerang | Terdakwa kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) berinisial J (34) membantah keterangan empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alvin Adianto Siahaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (8/1/2025) petang.

Terdakwa menilai keterangan para saksi di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ali Murdiat, khususnya saksi pelapor Abay Nicolas Saputra Bin Mardi, tidak sesuai fakta.

Bacaan Lainnya

Terdakwa yang dihadirkan secara virtual dari Lapas Pemuda Kota Tangerang ini menyatakan keberatan dengan saksi bernama Bayu, sopir Nico. Ia menyatakan kedua saksi yang sudah di bawah sumpah itu telah keliru terkait sajam dan dugaan pengancaman.

“Izin yang mulia, ada beberapa poin yang membuat saya keberatan dengan keterangan saksi Nico, saya tidak menghunuskan pedang atau samurai dan mengancam,” ucap J saat ditanya Ketua Majelis Hakim Ali Murdiat.

Dalam persidangan, saksi Nico mengaku dirinya terancam dan sempat mendapatkan intimidasi. Namun, ketika ditanyakan kepada saksi Suryadi, ia menyebut saksi Nico saat kejadian hanya senyam senyum sembali merokok.

Dalam sidang dengan nomor perkara: 2002/Pid.B/2024/PN Tangerang, JPU Alvin Adianto Siahaan menghadirkan saksi Abay Nicolas Saputra, Bayu, Suryadi dan Dul Manaf. Semuanya dihadirkan karena sebelumnya telah menyampaikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polsek Pagedangan.

Sebelum sidang dimulai Tim Penasihat Hukum terdakwa J dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Utara melayangkan protes lantaran belum menerima salin BAP.

Selain menanyakan kronologi kejadian, tim penasihat hukum terdakwa juga mengingatkan para saksi agar menyampaikan keterangan dengan benar yang diatur dalam Pasal 242 KUHP.

Ditemui usai sidang, JPU Alvin Adianto Siahaan menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan adalah orang-orang yang melihat secara langsung tindakan dugaan pengancaman terhadap terdakwa J. Merespon bantahan yang disampaikan terdakwa, Alvin menilai hal tersebut merupakan hak terdakwa.

“Pada intinya semua saksi di perkara ini sudah melihat saudara terdakwa ini membawa sajam. Kalau untuk bantahan itu sudah menjadi hak terdakwa juga, dan tadi sudah ditanyakan kepada saksi , dan saksi juga tetap dengan apa yang diterangkan,” kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) itu.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Dipranto Tobok Pakpahan merasa kasus dugaan pengancaman dengan sajam dengan terdakwa J-L-T terkesan dipaksakan. Terlebih dengan pasal yang disangkakan kepada terdakwa yakni pasal 355 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang yang dinilai kurang sesuai. Dipranto juga menyayangkan sikap JPU yang tidak segera memberikan BAP kepada kuasa hukum terdakwa.

“Bahwa perkara ini dipaksakan begitu. Dengan dakwaan jaksa pun dengan pasal 335 tentang merampas hak kemerdekaan tidak disertai dengan bukti-bukti. Satu lagi yang paling penting, bahwa BAP waktu persidangan belum juga belum diberikan oleh JPU,” tegas Dipranto Tobok Pahpahan didampingi Umi Sjarifah, Rukmana, Victor, Teguh Ariyanto dan Maria Yulmina Sia.

 

Laporan  : Benthar

Tinggalkan Balasan