Filesatu.co.id Pamekasan | Tanggapan Kepala satuan lalulintas polres Pamekasan (Kasatlantas polres Pamekasan) tentang pengurusan dokumen pemberkasan surat izin mengemudi (SIM) roda dua atau roda empat yang harus menggunakan Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial (BPJS). Rabu (09/3/2022).
Pasalnya, beredarnya informasi tentang pengurusan surat izin mengemudi (SIM) yang harus menggunakan BPJS masih belum diberlakukan di kabupaten Pamekasan
Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Deddy Eka Aprianto menyampaikan untuk informasi mengenai persyaratan pengurus surat izin mengemudi (SIM) yang harus pakai BPJS untuk daerah kabupaten Pamekasan masih belum diberlakukan
“Sistem kami masih menggunakan persyaratan seperti biasanya diantaranya; surat keterangan kesehatan, tes hasil uji psikologis, mengisi formulir pendaftaran dan foto copy KTP,” katanya.
AKP Deddy Eka Aprianto saat ditemui oleh reporter Filesatu di kantornya mengatakan hal ini masih menunggu proses yang agak lama sebab terbitnya peraturan harus melibatkan instansi terkait
“Dalam hal pemberlakuan yang seperti itu tentunya harus melibatkan instansi BPJS setempat dan sosialisasi kepada masyarakat,” imbuhnya.
Di lain itu mantan kasat lantas polres Sumenep tersebut menyampaikan dengan adanya sistem seperti itu tentunya masih belum berlaku hingga sampai saat ini
“Apabila nantinya peraturan tersebut sudah diberlakukan tentunya kami akan siapkan pelayanan yang maksimal untuk kenyamanan masyarakat.” Pungkasnya.
Penulis: Afif