FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI Persoalan sengketa lahan antara Yoyok selaku ahli waris dari alm. Suradi/Sukeni selaku pemilik awal lahan, dengan Suroso yang saat ini mengaku memegang SHM atas lahan tersebut yang tidak lain merupakan anak angkat alm. Suradi/Sukeni kembali mengemuka. Hal ini didasari sewa lahan yang dilakukan pihak ke 3 hampir selesai.
“Lahan sawah sengketa itu sudah puluhan tahun disewakan, pada akhir tahun ini sewa lahan ini berakahir,” ucap Yoyok saat ditemui di rumahnya. Rabu (10/11/2021).
Lebih lanjut, Yoyok yang mengaku selaku pemilik lahan dari jalur ahli waris dari alm. Suradi/Sukeni menghendaki bahwa selama masih dalam sengketa lahan tersebut harus terbebas dari segala aktivitas
“Berdasarkan Letter C, lahan sawah ini adalah mutlak milik saya, karena saya merasa belum pernah menjual tanah ini. Makanya saya meminta apa yang menjadi hak saya. Namun karena lahan sawah ini untuk saat ini sudah tertera milik Suroso, saya harap selama lahan sawah ini masih dalam sengketa maka lahan ini agar bebas dari segala bentuk aktivitas, sampai didapatkan kepastian hukum atas tanah tersebut. Apabila ada yang berani menyewa atau melakukan aktivitas di atas lahan tersebut, maka pasti akan saya pidanakan,” tambahnya.
Mukri, warga desa Ringintelu yang selama ini menyewa lahan tanah tersebut dari Suroso, saat ditemui media ini di rumahnya tidak ada di tempat, namun istrinya saat ditanya terkait sewa lahan sengketa, pada pada wartawan mengatakan “Memang benar selama ini saya yang menyewa Pak, sewa akan berakhir pada akhir tahun ini, untuk selanjutnya saya sudah tidak berani memperpanjang sewa lagi mas. Tidak punya uang,” jelasnya.
“Akhir tahun ini sewa lahan sudah berakhir, kasusnya pun sudah saya laporkan ke Polresta, tinggal menunggu panggilan. Semoga dengan berakhirnya sewa lahan sudah ada kepastian hukum atas hak saya,” pungkas Yoyok.(Supri/Tim).