Setelah Kabid SDA DPUPR Karawang Berikan Klarifikasi, LMP Simpulkan Bahwa Hanya Terjadi Miskomunikasi Akibat Salah Penafsiran

Kantor Dinas PUPR Kabupaten Karawang
Kantor Dinas PUPR Kabupaten Karawang

Filesatu.co.id, KARAWANG | PEKERJAAN pengerukan dan penertiban bangunan dibeberapa titik saluran irigasi sekunder di Kecamatan Rengasdengklok, Pakisjaya, dan Jayakerta merupakan usulan dari para petani kepada Perum Jasa Tirta (PJT II).

Kolaborasi PJT II dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang untuk memastikan bahwa saluran irigasi dapat mengairi sawah dengan optimal khususnya diwilayah – wilayah tersebut dimusim kemarau.

Bacaan Lainnya

Ke 4 (empat) titik tersebut antara lain SS Kertalaya, SS Medangasem, Saluran Irigasi TUB  26 Pakisjaya, dan SS Kw 15 dan KW 17 Jayakerta. Pekerjaan tersebut bukan berupa proyek yang berbasis tender ataupun pengadaan langsung, namun merupakan kegiatan operasional pemeliharaan rutin.

Sesuai permohonan dari pihak PJT II dan Pemerintah Kecamatan, pihak Dinas PUPR Karawang memberikan dukungan terkait kegiatan tersebut dengan mengirimkan bantuan berupa alat berat guna mempercepat pengerjaannya yang secara teknis tetap berkoordinasi dengan Pihak PJT II.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Aris Purwanto selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kabid SDA Dinas PUPR) Karawang pada saat audiensi dengan LSM GMPI Jayakerta hari Rab, 03 Juli 2024 di Kantor DPUPR Karawang.

Terkait dengan keberadaan papan informasi proyek yang ditanyakan juga sudah diklarifikasi, bahwa kegiatan tersebut memang tidak berbasis proyek tender ataupun pengadaan langsung. Upaya sosialisasi dilapangan dengan masyarakat dan pihak desa diwilayah tersebut juga sudah dilakukan oleh pihak PJT II dan DPUPR Karawang.

“Adapun terkait dengan material hasil pengerukan dan penertiban, pihak DPUPR Karawang sudah bersurat kepada pihak PJT II nomor 600.1.5/1955/SDA untuk bersama – sama segera menangani dan mengangkut material tersebut guna menghindari hal – hal yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ungkap Aris Purwanto

Harapannya jelas Aris,  kegiatan ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi warga petani yang memerlukan pasokan air untuk lahan sawahnya

“Serta menjadikan saluran irigasi berfungsi optimal dengan tidak adanya bangunan – bangunan yang mengganggu aliran air di saluran irigasi,” ujarnya

Ditempat terpisah, Andri Kurniawan yang sebelumnya mempertanyakan, sekaligus meminta agar Kabid SDA Dinas PUPR Karawang memberikan klarifikasi, benar atau tidaknya perihal informasi yang beredar. Dimana seolah – olah plang kegiatan proyek tidak ada dasar hukumnya? Kembali menyampaikan pendapatnya.

“Jika benar kenyataan seperti itu? Maka dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud oleh pak Aris, adalah karena kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab rutin PJT II. Sedangkan Pemkab Karawang melalui Dinas PUPR Karawang sebagai tuan rumah, merasa ada manfaat besar dari program kerja PJT II yang berdampak pada efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Karawang, memberikan apresiasi dalam bentuk memberikan bantuan alat berat yang dimiliki Pemkab Karawang,” jelas Andri Kurniawan, Jum’at (5/7/2024).

Masih kata Andri, karena memang yang seharusnya memiliki tanggung jawab besar terhadap sistem pengairan, itu adalah PJT II. Hanya saja mungkin pada saat berjalannya audiensi, terjadi mis komunikasi dan kesalahan penafsiran atas apa yang disampaikan oleh Kabid SDA Dinas PUPR Karawang.

“Bagi saya prinsip dasarnya, miskomunikasi dan kesalahan dalam penafsiran atau mengartikulasikan bahasa, itu juga merupakan hal wajar, yang penting semuanya sama – sama memiliki hak untuk menyampaikan ke ruang publik, sebagai bentuk klarifikasi. Tentu dengan seperti ini, saya mengapresiasi Kabid SDA Dinas PUPR Karawang yang tidak kaku dan telah menyampaikan hak jawab,” pungkasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *