Filesatu.co.id, Banyuwangi | Beberapa perwakilan warga desa Gambiran dan Tegalsari menggelar musyawarah terkait warga desa Tegalsari yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di area desa/kecamatan Gambiran.
Bertempat di Aula desa Gambiran pada Selasa (17/5/2022/ malam yang dihadiri kepala desa Gambiran H Eko Riyanto, Kepala desa Tegalsari Boniran, kedua Kepala dusun antar desa , dan beberapa tokoh pewarkilan masing-masing Desa.
Dalam musyawarah tersebut warga Gambiran yang diwakili Krajan 2 meminta kesadaran warga Tegalsari khususnya Krajan 1 untuk tidak lagi memakamkan keluarganya di wilayah TPU Gambiran.
” Kita ketahui bersama, sejak adanya tempat makam di Gambiran, warga desa Tegalsari sampai hari ini untuk mengubur keluarganya masih di TPU Gambiran.
“Untuk itu, karena semakin hari warga Gambiran juga bertambah maka seyogyanya warga desa Tegalsari juga di makam di Tegalsari,” pinta Mustofa salah satu perwakilan warga.
Menurutnya, Alasan itu sangat beralasan karena area pemakaman juga tidak bertambah luas.
Namun, Warga desa Gambiran dalam musyawarah tersebut tidak serta-merta saklek dan memutuskan seketika.
Dari musyawarah itu, warga desa Gambiran memberikan solusi dan toleransi terhadap warga desa Tegalsari Krajan 1 ada batasan waktu satu tahun kedepan masih diperbolehkan memakamkan di Gambiran.
” Jadi mari kita berpikir dengan rendah hati, dengan kesadaran yang tinggi semua demi kebaikan bersama,” tutur H Sutrisno meminta pada audensi.
Untuk lebih memberikan suasa sejuk, kepala desa Gambiran H Eko Riyanto meminta kedua belah pihak diberikan waktu beberapa menit untuk bermusyawarah.
“Ya beginilah namanya musyawarah, namun saya yakin warga Gambiran dan Tegalsari mempunyai pemikiran SDM yang tinggi dan tidak beragumen yang sifatnya tidak menemukan titik temu.
“Kami yakin pasti ada solusi dan memberikan jawaban terbaik bahwa tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan,” tutur Eko memberikan pemahaman.
Usai waktu yang cukup diberikan pada kedua belah pihak, mereka kembali ke tempat duduk masing- masing dan dari warga Gambiran memberikan hasil musyawarahnya yakni :
– Meminta warga desa Tegalsari sejak hari ini (17/5/2022- 17/5/2023) agar tidak memakamkan di TPU Gambiran dan hanya diberikan batas waktu satu tahun kedepan yang diperbolehkankan .
– Warga dusun Pekalongan desa Tegalsari Masih diperbolehkan dimakamkan di desa Gambiran.
Menanggapi penyampaian dan permintaan warga desa Gambiran perwakilan warga desa Tegalsari Supiyono selaku kepala dusun menyampaikan tidak keberatan dan secara legowo menerima keputusan hasil musyawarah apalagi masih diberikan toleransi batas waktu.
Selain itu, ucapan terimakasih dan memohon maaf jika ada kata yang kurang berkenan.
“Kita sudah sangat legowo apalagi sudah melalui keputusan musyawarah, selanjutnya nanti kami melalui perwakilan RT atau tokoh sekitar untuk memberikan kabar kepada warga,” ujarnya mengakhiri musyawarah.
Usai mendapatkan kesepakatan yang saling mengikat hasil musyawarah di notulenkan yang nanti untuk acuan perdes Gambiran.
Musyawarah ditutup dengan berjabat tangan dan foto bersama. ( red).