Filesatu.co.id, Banyuwangi | Gabungan Komisi I dan Komisi II dan III, DPRD Kabupaten Banyuwangi finalisasi Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat, serta taat pada peraturan peraturan perundang-undangan, tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta diharapkan akan meningkatkan kinerja dan perbaikan kualitas pengelolaan APBD.
Demikian dijelaskan Ketua Gabungan Komisi I dan Komisi III, Emi Wahyuni Dwi Lestari pada Kamis (21/07/2022), menurutnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) sudah finalisasi, selanjutnya dalam perjalanan pembahasan, eksekutif dan legislatif perubahan judul rancangan peraturan daerah ini menjadi Raperda pengelolaan keuangan daerah.
“Judul Raperda berubah menjadi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, kalimat Pokok-Pokok dihapus ,” kata Emi Wahyuni Dwi Lestari.
Baca Lainnya :Kunker Komisi I DPRD Banyuwangi : Permohonan Hak Milik Warga Ketapang Atas Tanah Negara
Dia menjelaskan bahwa, secara substansi Raperda ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah atas pemberlakuan reformasi keuangan daerah yang diimplementasikan dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah.
“Pemerintah daerah perlu beradaptasi dalam mengikuti perubahan tata kelola keuangan daerah dan setiap daerah diharapkan segera membuat peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujar politik Partai Demokrat asal Kecamatan Gambiran ini.
Perubahan yang sangat signifikan yaitu pada postur APBD, khususnya pada akun belanja daerah. dimana sebelumnya belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Sedangkan saat ini diklasifikasikan menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak terduga dan Belanja Transfer.
Ditambahkan Emi, selain perubahan tersebut, para pemangku jabatan terkait dengan pelaksanaan pengelolaan daerah juga mengalami perubahan khususnya pengaturan lebih rinci tentang otoritas, tugas pokok dan fungsi setiap pejabat dalam organisasi perangkat daerah, hingga optimalisasi bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Perubahan komposisi terhadap postur APBD yang dimaksud tentu disinkronkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,” tambah Emy.
Untuk diketahui, setelah finalisasi, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini akan dikirim ke Kanwil KemenkumHAM Provinsi Jawa Timur untuk proses Harmonisasi, Pembulatan dan pemantapan konsepsi raperda.