FILESATU.CO.ID, SURABAYA – Dalam keberhasilan pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat yang berlaku Jawa-Bali, diharapkan media ikut menjadi ujung tombak.
Hal ini ditegaskan Ketua FKPRM Jatim Agung Santoso kepada para awak media sehubungan dengan pengumuman penetapan PPKM yang diumumkan Presiden Jokowi (1/7) di Istana Negara Jakarta.
Kenapa media, baik cetak, eletronik, online menjadi salah satu ujung tombak setelah aparat ?
Agung menyampaikan, sesuai fungsinya media sebagai kontrol semua kegiatan, apalagi PPKM darurat meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku.
Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona.
“Tiap media harus mengkritisi sikap tidak disiplinnya masyarakat dan juga konsistennya aparat di lapangan, supaya benar-benar merasa di awasi,” ujarnya.
LEBIH KETAT
Berikut sektor kegiatan masyarakat yang bakal diperketat dan terus harus di kontrol media, selama periode PPKM Darurat:
Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja
Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan Belajar Mengajar,
Kab/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye: dilakukan secara daring. Kab/ Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan Kemendikbudristek.
Kegiatan Sektor Esensial
Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan Makan/minum
di Tempat Umum, paling banyak 25 persen kapasitas. Pembatasan jam operasional s/d pukul 17.00. Layanan pesan-antar/ dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional s/d pukul 20.00.
Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/ Mall,
Pembatasan jam operasional s/d pukul 17.00 waktu setempat. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan konstruksi
Dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan Ibadah ,
Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan di Area Publik,
Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan,
Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan Hajatan (kemasyarakatan): diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada makanan di tempat.
Rapat, Seminar, Pertemuan Luring,
Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Transportasi Umum,
Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemda dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.*