Sertifikat Warga Karangnongko Blitar  Dibagikan, Ternyata Meninggalkan Segudang Permasalahan

Filesatu.co.id, Blitar | Beberapa hari yang lalu, Bupati Blitar Rini Syarifah membagikan sertifikat hak milik atas tanah hunian dan tanah garapan ke warga Karangnongko Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar di Pendopo Ronggo Hadinegoro.

Perjuangan warga dusun Karangnongko yang selama ini menempati tanah Eks Perkebunan Karangnongko PT Veteran Sri Dewi kini bisa bernafas lega. Mereka telah berhasil untuk mendapatkan Hak milik atas tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal dan tempat mencari nafkah .

Bacaan Lainnya

Kepala Desa (Kades) Modangan Bisri Mustofa menyampaikan, sebanyak 839 sertifikat saat ini sudah selesai dan dibagikan secara simbolis oleh Bupati Blitar Rini Syarifah beberapa saat yang lalu, seluas kurang lebih 103Ha lahan tanah diperkebunan karangnongko desa Modangan kecamatan Nglegok kabupaten Blitar, dibagikan melalui proses redistribusi kepada petani penggarap yang sudah lama menggarap diperkebunan tersebut. Meskipun saat ini masih tersisa 30Ha yang belum direalisasikan untuk di redistribusi. “Kata Bisri, ketika diwawancarai pewarta di kediamannya, Jum’at (21/01/2022).

Kades Bisri mengungkapkan, penataan redistribusi tanah perkebunan Karangnongko bermula dari sengketa yang dilayangkan 153 warga Karangnongko dan dimenangkan warga di Mahkamah Agung RI.

“Verifikasi lahan bekas PT Veteran Sri Dewi dan penerima redistribusi dilakukan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) dan saya sebagai kepala desa tidak mengikuti proses verifikasi data, karena pokmas langsung berhubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terkait kelayakan daftar penerima redistribusi menurut Kades Bisri setelah mendapatkan data dari BPN, untuk yang bukan warga desa Modangan, BPN menyatakan sudah sesuai prosedur absente,” ungkap Bisri.

Kades Bisri menjelaskan bahwa  untuk penerima redistribusi yang bukan merupakan warganya, diakuinya ada. Dan banyak warga baik dari Karangnongko dan diluar desa Modangan yang telah mendapatkan sertifikat hak milik tersebut, belum tahu lokasi tanah yang didapatnya, inilah yang menjadi menarik dan perlu diulas.” Jelasnya.

Bisri menambahkan bahwa, “Proses verifikasi tidak berjalan dengan baik dan disinyalir penuh rekayasa, karena masih banyak penerima sertifikat redistribusi yang datang ke pihak desa dan dirinya, bertanya kejelasan posisi lahan yang akan ditempati pemegang sertifikat,” tambah Bisri.

Untuk saat ini warga Karangnongko yang belum mendapatkan redistribusi tanah, informasi dari BPN akan ada pendaftaran lagi. Harapannya semoga residistribusi ini berjalan dengan baik, bermanfaat untuk warga desa Modangan dan yang belum terdata segera diproses oleh pihak BPN.” Tutup Kades Bisri.

filesatu.co.id, Foto : Ket Foto : Mbah Ukir Veteran Kemerdekaan RI dan Bandi Petani Penggarap Yang Juga Bermukim di Lahan Eks HGU PT Veteran Sri Dewi Akan Mempertahankan Lahannya Sampai Titik Darah Penghabisan

Sementara itu tokoh warga Karangnongko bapak Ukir yang telah mendiami kawasan perkebunan eks HGU PT Sri Dewi sejak awal kemerdekaan Indonesia menyampaikan, tidak pernah di datangi pokmas yang mengurus administrasi redistribusi, sebagai salah seorang warga yang ikut menggugat tanah eks PT. Veteran Sri Dewi harusnya mendapatkan. Karena Ukir menguasai lahan dibelakang masjid seluas lebih kurang setengah hektar dan juga rumah yang sudah ditempati lebih dari 70 tahun.

Ukir tidak pernah mendatarkan lahan yang digarapnya kepada pokmas, akan tetapi anehnya, “Ukir mendapatkan informasi dari desa bahwa dia termasuk yang mendapatkan sertifikat tanah redistribusi tersebut.” Ungkapnya.

Ukir tidak merasa ikut proses redistribusi lahan yang dikuasainya sehingga tidak mengurus ke kantor desa. Ukir merasa gusar kepada panitia dan Pokmas yang mengurusi administrasi redistribusi, pasalnya dia mendapatkan surat somasi dari pihak Pokmas untuk mengosongkan lahan yang saat ini dikuasainya. Tentu Ukir dengan lantang, “Akan melawan siapapun yang akan menggambil lahan garapan dan tempat tinggalnya.” Tegas Ukir.

Ukir di usianya senjanya yang telah memasuki 91 tahun dan sebagai mantan pejuang yang ikut memerdekakan negara, meminta pemerintah kabupaten Blitar dalam hal ini Bupati Rini Syarifah dan Wakil Bupati Rahmat Santoso agar mengamankan lahan garapan dan tempat tinggalnya dan menjaga serta berbuat adil kepada warga Karangnongko yang belum terdata di proses redistribusi saat ini, agar tidak terusir dari Karangnongko yang menjadi sumber hidup selama ini.” harapnya.

Karsono SH, pengacara yang ditunjuk warga petani penggarap, penghuni dan penyewa lahan dieks HGU PT Veteran Sri Dewi sebagai kuasa hukumnya menyampaikan, pokmas panitia redistribusi memberikan surat somasi untuk mengosongkan lahan yang saat ini dikuasai kliennya, Karsono menyayangkan tindakan tersebut terkait kapasitas panitia dan Pokmas redistribusi melayangkan surat somasi tersebut.” Ujarnya.

“Harusnya mereka yang mendapatkan dan memiliki sertifikat yang melayangkan gugatan di pengadilan untuk mengosongkan lahan yang saat ini masih dikuasai warga yang tidak ikut redistribusi, bukan pokmas.” Tegas Karsono.

Karsono berpendapat, tentang prosedur redistribusi yang benar seharusnya didapat oleh para pihak yang bertahun-tahun, lebih dari 20 tahun menggarap dan menguasai lahan dan ber-ktp setempat, yang belum memiliki surat kepemilikan hak maka diajukan redistribusi, kalau ada warga diluar desa Modangan yang menerima sertifikat redist, harusnya tidak bisa menerima, harusnya panitia berhati-hati dan memverifikasi ulang.” Jelasnya.

Karsono menegaskan akan membantu warga disana yang tidak mengikuti redistribusi tapi berkebun, bertani, menyewa dan bermukim disana jika mendapatkan gangguan dalam bentuk apapun,” tegasnya.(Pram).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *