Filesatu.co.id, BATURAJA | ANGGOTA Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang mahasiswa yang diketahui bernama Epan Saputra (30 tahun), warga Dusun I Rt.001 Rw.001 Desa Sundan, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Penangkapan dilakukan pada tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di depan Indomaret Jl. Pati Panau, Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.Kamis,(18/07/2024).
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik warna hitam yang berisi daun-daun hijau yang diduga sebagai narkotika jenis ganja. Berat bruto dari barang bukti tersebut mencapai 52,28 gram, yang sebelumnya dipegang oleh tersangka di tangan kanannya.
“Keterangan yang diperoleh menyebutkan bahwa tersangka bermaksud menjual barang bukti tersebut kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satuan Reserse Narkoba Polres OKU dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. ***