Filesatu.co.id, KARAWANG | KINERJA Pengadilan Negeri Karawang di duga tidak profesional terkait perubahan jadwal penetapan amar putusan dalam perkara sengketa tanah antara PT. Artha Sedayu Kartika Residence selaku penggugat dengan Wahyudi tergugat 1.
Untuk diketahui, kasus bermula saat tanah milik Wahyudi seluas +/- 3564 di duga di klaim milik tanah PT. Artha Sedayu dan saat ini lahan tersebut sudah digunakan menjadi danau untuk serapan air yang berlokasi dekat masjid di Perumahan Kartika Residence, lalu kasus tersebut telah diaporkan Wahyudi ke Polres Karawang, dan laporannya saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Kuasa hukum Wahyudi, Dr,Saprial Bakri S.E .S.H. M.H. CPCLE, menyampaikan, setelah pihaknya melaporkan Viktor Direktur PT. Artha Sedayu ke Polres Karawang, lalu tiba tiba muncul gugatan dari PT. Artha Sedayu kepada kliennya selaku tergugat 1 terkait sengketa lahan yang berlokasi di perumahan Kartika Residence, ini menandakan ketakutan dari saudara Viktor karena kasusnya berlanjut naik ke tahap penyidikan di Polres Karawang.
“Setelah menjalani serangkaian proses gugatan di PN Karawang, tanggal 30 Desember 2024 maka keluar putusan amar putusannya, namun yang sangat kami sayangkan, salinan amar putusannya tidak ada (amar putusan belum siap),” ucapnya saat ditemui Jurnalis Azamtvjabar Karawang, Kamis (2/1/2024)
Saprial menambahkan, pihaknya sudah menerima putusan melalui e-Court tanggal 30 Desember 2024 jam 16:00 dalam putusan yang sudah di upload Amar nya, tapi pas giliran kita minta salinan, ternyata amar putusan nya berubah bahwa putusan belum tersedia, tentu kami sebagi kuasa hukum sodara Wahyudi, menyatakan dengan tegas bahwa kami mempertanyakan pada pengadilan, saya ingin mendapatkan kepastian hukum namun nyata nya putusan yang sudah ada amarnya, ini menjadi tanda tanya besar terkait kepastian hukum di PN Karawang,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Wahyu mengatakan, hal ini merupakan pembelajaran yang sangat penting, yang di mana kita di sini memperjuangkan hak, keputusan yang sudah di keluarkan melalui e-Court itu kan bukan masyarakat yang buat, melainkan instansi dari PN Karawang, dengan mudah mereka mengatakan perubahan yang hari ini di Tanggal 02 yang awalnya di tanggal 30 melalui putusan e-Court di putusan belum siap, dengan alasan cuti, yang jelas yang sudah di keluarkan pertanggung jawab kan. Jangan kita sebagai masyarakat salah sedikit minta di pertanggung jawabkan, sedangkan mereka tidak mempertanggung jawabkan hanya karna alasan Cuti” kata Wahyudi Klien